KURS PAJAK 4-10 NOVEMBER 2026

Rupiah Melemah terhadap Dolar AS, Simak Kurs Pajak Sepekan

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 04 November 2026 | 11.15 WIB
Rupiah Melemah terhadap Dolar AS, Simak Kurs Pajak Sepekan

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan. Penguatan rupiah hanya terjadi terhadap dolar Selandia Baru dan Peso Philipina.

Pada pekan pertama November 2026, nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp18.141. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu terpantau naik signifikan dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp18.032 per dolar AS.

Pelemahan rupiah berlaku juga terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp12.755,88 per dolar Australia, naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp12.646,64 per dolar Australia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan pada angka Rp4.452,89 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut juga mengalami kenaikan dari posisi pekan lalu yang bertengger pada angka Rp4.416,37 per ringgit.

Dolar Singapura pun terus menguat dengan kurs pajak senilai Rp14.169,62 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara kota itu naik dari posisi pekan lalu yang senilai Rp14.109,23 per dolar Singapura.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan pada angka Rp20.242,59. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat naik dari posisi pekan lalu senilai Rp20.231,46 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 53/MK.10/EF.2/2026. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari. Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Berikut kurs pajak periode 4-10 November 2026 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)18.141,00109,00
2Dolar Australia (AUD)12.755,88109,24
3Dolar Kanada (CAD)12.953,83116,48
4Kroner Denmark (DKK)2.708,271,55
5Dolar Hongkong (HKD)2.312,3213,73
6Ringgit Malaysia (MYR)4.452,8936,52
7Dolar Selandia Baru (NZD)10.250,64-2,49
8Kroner Norwegia (NOK)1.956,2732,13
9Poundsterling Inggris (GBP)24.215,07105,38
10Dolar Singapura (SGD)14.169,6260,39
11Kroner Swedia (SEK)1.832,8013,01
12Franc Swiss (CHF)21.940,4564,34
13Yen Jepang (JPY)11.502,4967,65
14Kyat Myanmar (MMK)8,640,06
15Rupee India (INR)190,650,43
16Dinar Kuwait (KWD)58.345,67232,52
17Rupee Pakistan (PKR)65,520,45
18Peso Philipina (PHP)283,69-1,05
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.833,6828,20
20Rupee Sri Lanka (LKR)54,580,23
21Baht Thailand (THB)537,391,53
22Dolar Brunei Darussalam (BND)14.177,2561,70
23Euro Euro (EUR)20.242,5911,13
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.723,5722,09
25Won Korea (KRW)13,600,01

Catatan: untuk JPY, nilai rupiah ditampilkan per 100 yen.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.