Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo (kanan). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Guna mencegah aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, pemerintah memperketat pemberian cuti bagi ASN akhir tahun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan kebijakan terkait dengan cuti tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No. 72/2020.
"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungan instansinya selama periode libur Natal dan tahun baru 2021," bunyi SE tersebut, dikutip Selasa (22/12/2020).
Tjahjo melalui surat edaran tersebut juga meminta PPK untuk memperhatikan beberapa hal sebelum pemberian cuti kepada ASN antara lain seperti memastikan kebutuhan dan/atau kepentingan pegawai ASN yang ingin cuti.
Lalu, PPK harus menyesuaikan kriteria pemberian cuti kepada ASN sesuai dengan PP No. 17/2020. Tjahjo juga meminta PPK memperhatikan PP No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jika pada akhirnya memberikan cuti, Tjahjo lantas meminta PPK di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memastikan para ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti ketentuan dalam SE tersebut.
"Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK," kata Tjahjo.
SE tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Sebelumnya, pemerintah telah memangkas libur dan cuti bersama akhir 2020 sebanyak tiga hari demi mencegah penularan Covid-19 yaitu pada 28-30 Desember 2020. (rig)