PEGAWAI NEGERI SIPIL

Perubahan Skema Gaji PNS Belum Dimulai Tahun Depan

Dian Kurniati
Jumat, 18 Desember 2020 | 11.45 WIB
Perubahan Skema Gaji PNS Belum Dimulai Tahun Depan

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terus mematangkan rencana perubahan skema penggajian pegawai negeri sipil (PNS) agar komponennya lebih sederhana.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan implementasi skema baru penggajian PNS mempertimbangkan berbagai prasyarat, termasuk ketersediaan anggaran. Saat ini, pemerintah sedang memfokuskan APBN untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Tentunya ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan sudah terpenuhi. Padahal, sekarang pemerintah baru concern untuk mengatasi pandemi Covid ini," katanya melalui konferensi video, dikutip pada Jumat (18/12/2020).

Haryomo mengatakan ada setidaknya 3 prasyarat bagi pemerintah untuk merealisasikan skema baru penggajian PNS. Pertama, semua instansi harus sudah melakukan analisis jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini.

Kedua, semua instansi harus sudah selesai melakukan evaluasi jabatan untuk menentukan kelas jabatan. Ketiga, kemampuan keuangan negara. Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen PNS, sambungnya, juga mengatur perubahan skema penggajian PNS secara bertahap.

"Implementasinya itu tergantung dari pre-request yang ditetapkan," ujarnya.

Sebelumnya, BKN menyatakan tengah menggodok rencana perubahan skema penggajian PNS agar komponennya lebih sederhana dibandingkan dengan skema saat ini. Formula gaji pokok PNS ke depan tidak lagi berdasarkan pada pangkat dan golongan ruang, tetapi beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Formula tunjangan akan terdiri atas tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja berdasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sementara rumusan tunjangan kemahalan merujuk pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.