KONFERENSI NASIONAL PERPAJAKAN

Kerek Kepatuhan, Dirjen Pajak: Riset Akademisi dan Praktisi Diperlukan

Dian Kurniati
Kamis, 03 Desember 2020 | 15.13 WIB
Kerek Kepatuhan, Dirjen Pajak: Riset Akademisi dan Praktisi Diperlukan

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020). (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah masih sangat memerlukan masukan dari para akademisi dan praktisi untuk meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak.

Suryo mengatakan pandemi Covid-19 telah menjadi tantangan berat bagi negara, termasuk dari sisi penerimaan pajak. Menurutnya, hasil riset para akademisi dan praktisi bisa menjadi masukan penting bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam merumuskan kebijakan di masa depan.

"Kondisi rasio kepatuhan wajib pajak saat ini masih belum optimal sehingga pemerintah masih perlu mempersiapkan langkah-langkah serta kebijakan lanjutan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional serta meningkatkan kepatuhan perpajakan," katanya dalam acara Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020).

Suryo mengatakan kegiatan call for paper diadakan untuk menghimpun gagasan dari para akademisi dan praktisi mengenai kebijakan pajak, terutama pada masa pandemi Covid-19. Tema karya ilmiahnya beragam, mulai dari kebijakan pajak untuk mendukung pemulihan ekonomi, serta upaya mendorong pengawasan dan kepatuhan wajib pajak.

Melalui program tersebut, DJP menerima 118 karya ilmiah. Sebanyak 59 karya ilmiah di antaranya berasal dari dosen dan mahasiswa, 48 karya ilmiah dari pegawai DJP, serta 11 karya ilmiah lainnya dari masyarakat umum. Suryo menilai minat untuk menganalisis dan menulis kebijakan perpajakan tidak hanya ada di lingkungan DJP, tapi juga masyarakat luas.

Suryo menyebut saat ini DJP telah menyaring 35 karya ilmiah terbaik yang melewati berbagai penilaian. Karya ilmiah yang berisi berbagai gagasan itu juga akan diunggah pada jurnal elektronik Scientax agar bisa diakses secara umum.

Suryo berharap hasil riset yang terhimpun dari karya ilmiah tersebut bisa diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada masa mendatang.

"Masukan-masukan yang konstruktif dari riset yang dilakukan para akademisi, praktisi, dan juga masyarakat luas sangat diperlukan," ujarnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.