Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak dari korporasi masih mengalami tekanan cukup besar. Kinerja fiskal hingga akhir Oktober 2020 tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (24/11/2020).
Kemenkeu melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2020 senilai Rp826,9 triliun atau 69,0% dari target dalam Perpres 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Realisasi ini minus 18,8% secara tahunan. Pada periode yang sama tahun lalu, pertumbuhannya masih positif 0,2%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dari realisasi tersebut, penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan masih menjadi kontributor terbesar. Namun demikian, realisasinya minus 35,01%, jauh lebih dalam dibandingkan kinerja hingga akhir Oktober 2019 minus 0,71%.
“PPh badan ini merupakan kontributor terbesar dan masih mengalami kontraksi yang sangat dalam,” ujar Sri Mulyani.
Selain mengenai kinerja penerimaan pajak, ada pula bahasan terkait dengan respons Ditjen Pajak (DJP) atas temuan penghindaran pajak yang diproyeksi merugikan negara sekitar Rp69 triliun. Temuan tersebut disampaikan oleh Tax Justice Network.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terkontraksinya penerimaan PPh badan dipengaruhi adanya pemberian insentif berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Apalagi, pengurangan yang diberikan juga naik dari 30% menjadi 50%.
“Tentu juga karena korporasi di Indonesia masih mengalami tekanan,” kata Sri Mulyani. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Hingga akhir Oktober 2020, hanya pos penerimaan PPh orang pribadi nonkaryawan yang masih tumbuh positif. Namun, realisasi pertumbuhannya hanya 1,18%, jauh melambat dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu sebesar 16,35%.
“PPh orang pribadi, dia bisa survive sedikit di atas 0, yaitu 1,18%,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas akan terus memperluas basis pajak pada sisa tahun ini. Selain itu, ada beberapa langkah yang akan diambil untuk mengamankan penerimaan pajak hingga akhir 2020. Pertama, penerimaan PPN produk digital yang hingga September 2020 mencapai Rp297 miliar.
Kedua, pengawasan berbasis kewilayahan bagi masyarakat yang sudah memiliki penghasilan, tapi belum punya nomor pokok wajib pajak (NPWP). Simak artikel ‘Kunjungan ke Wajib Pajak Terbatas, Ini Langkah Pengawasan DJP’.
DJP juga akan menjalankan extra effort mulai dari pengawasan, konseling, hingga pemeriksaan wajib pajak. “Jadi hal-hal itulah yang kami jalankan, bahwa penerimaan negara bisa terkumpulkan menuju target APBN yang sudah ditetapkan,” ujar Suryo. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji memproyeksi penerimaan pajak tahun ini tidak akan mencapai target. Shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target—penerimaan pajak 2020 diestimasi mencapai 3%-9% dari target atau sekitar Rp35,9 triliun-Rp107,9 triliun.
Menurutnya, target penerimaan pajak senilai Rp1.198 triliun sulit untuk tercapai. Kendati sudah mulai ada sinyal pemulihan ekonomi, sambungnya, kondisinya masih rapuh dan belum mampu untuk mengungkit penerimaan pajak hingga akhir tahun.
Dari pola tahun-tahun sebelumnya, penerimaan pajak pada periode November-Desember cenderung mengalami peningkatan. Namun, tren itu tidak bakal berjalan lancar pada tahun ini karena kondisi ekonomi yang berbeda. (Kontan/Bisnis Indonesia)
Terkait dengan temuan penghindaran pajak yang dirilis Tax Justice Network, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengaku akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh transaksi yang melibatkan hubungan istimewa. Langkah ini guna meminimalisasi praktik penghindaran pajak.
"Praktik penghindaran pajak biasanya lewat transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa baik di luar negeri maupun di dalam negeri. Untuk transaksi luar negeri kami akan manfaatkan kerja sama dengan treaty partner dalam konteks pertukaran informasi," ujarnya.
Selain pertukaran informasi, Suryo mengatakan DJP juga memiliki langkah lain melalui penelitian atas transfer pricing dan debt to equity ratio guna mencegah praktik base erosion and profit shifting (BEPS). (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
DJP memperbarui aturan main penerbitan NPWP secara jabatan sehubungan dengan pemberian subsidi bunga/margin kepada pelaku usaha yang memanfaatkan program pemulihan ekonomi nasional.
Pembaruan petunjuk teknis tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2020. Dalam beleid tersebut, saluran informasi yang bisa diakses debitur terkait dengan NPWP yang diterbitkan secara jabatan diatur lebih jelas. Simak artikel ‘DJP Perbarui Juknis Pemberian NPWP Secara Jabatan’. (DDTCNews) (kaw)