BERITA PAJAK HARI INI

Kunjungan ke Wajib Pajak Terbatas, Ini Langkah Pengawasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 November 2020 | 08:00 WIB
Kunjungan ke Wajib Pajak Terbatas, Ini Langkah Pengawasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan tetap menjalankan pengawasan berbasis kewilayahan sebagai bagaian dari upaya pengamanan target penerimaan pajak 2020. Langkah otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (23/11/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengawasan berbasis kewilayahan idealnya dijalankan dengan pencarian data di lapangan. Namun, dalam masa pandemi Covid-19, peluang untuk melakukan kunjungan lapangan sangat terbatas.

“Oleh karena itu, kami lebih banyak memanfaatkan berbagai data yang telah kami miliki saat ini, baik data internal maupun data eksternal,” ujar Hestu. Simak pula artikel ‘Ada Pengawasan Berbasis Wilayah, Ini Alur Kerja Baru KPP Pratama’.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Selain mengenai pengawasan berbasis kewilayahan, ada pula bahasan terkait dengan konsensus global pemajakan ekonomi digital. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 tahun ini tidak menghasilkan kesepakatan atas pemajakan ekonomi digital, sesuai dengan pernyataan OECD sebelumnya.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Masih Berisiko Tidak Tercapai

Meskipun sudah direvisi turun, target penerimaan pajak tahun ini diproyeksi masih tidak bisa tercapai. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tren pelemahan realisasi penerimaan pajak masih terjadi karena dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

“Penerimaan pajak rendah karena kontraksi dan ini masih ada risiko [target] tidak tercapai akibat kondisi korporasi dan masyarakat yang betul-betul tertekan,” katanya. (Kontan/DDTCNews)

  • Perluasan Basis Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan bersamaan dengan pengawasan terhadap wajib pajak, DJP juga akan terus melakukan perluasan basis pemajakan. Suryo mengatakan perluasan tersebut dilakukan baik terkait dengan subjek maupun objek pajaknya.

“Yang jelas pemerintah atau kami terus akan melakukan perluasan basis pemajakan, baik subjek maupun objeknya. Jadi, tidak hanya basis yang sekarang ada. Kami akan terus melakukan perluasan,” katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali
  • Tidak Ada Kesepakatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan KTT G20 tahun ini tidak menghasilkan kesepakatan mengenai pemajakan ekonomi digital yang menjadi bagian dari upaya memerangi praktik base erosion and profit shifting (BEPS).

“Persetujuan belum diperoleh pada pertemuan ini. Diharapkan pada tahun depan presedensi Italia akan bisa capai kesepakatan,” katanya. Simak pula ‘Pemerintah Optimis Konsensus Pajak Digital Akan Terwujud Sesuai Target’. (Bisnis Indonesia)

  • Tim Independen

Pemerintah membentuk tim independen untuk menyerap masukan, tanggapan, dan usulan masyarakat mengenai substansi serta muatan berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tim independen tersebut beranggotakan para ahli yang membidangi sektor-sektor yang termuat dalam UU Cipta Kerja. Selain itu, tim independen juga beranggotakan pengusaha dan kepala daerah.


"Agar rancangan peraturan pemerintah dan peraturan presiden turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan di lapangan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP
  • Pelaku e-Commerce Lokal

Asosiasi e-Commerce Indonesia menyambut positif langkah DJP menambah daftar pelaku e-commerce lokal yang menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Namun demikian, Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan pemerintah masih perlu meluruskan penerapan kebijakan ini hanya berlaku untuk barang atau jasa tidak berwujud yang ditawarkan pelapak luar negeri di platform dagang elektronik domestik.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak berpengaruh kepada barang berwujud yang dijajakan oleh pelapak di platform marketplace lokal. Karena itu, tidak ada penambahan biaya bagi konsumen saat membeli barang berwujud di marketplace lokal. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya
  • Insentif Perpajakan untuk LPI

Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah tidak ingin memberikan fasilitas perpajakan yang berlebihan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Isa mengatakan pihaknya bersama dengan DJP sedang mendesain fasilitas pajak yang tepat yang dapat diberikan kepada LPI.

Yang pasti, fasilitas pajak yang diberikan harus berbanding lurus dengan capaian LPI menjalankan amanat UU No. 11/2020. Untuk mendukung LPI dalam mengelola investasi, pemerintah merancang 3 PP yakni PP Setoran Modal LPI, PP Tata Kelola LPI, dan PP Perpajakan LPI. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas