Ilustrasi. (Foto: Youtube Kemendikbud)
Â
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah membuatkan rekening khusus untuk menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada guru honorer dan tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil (PNS), yang ditargetkan rampung 30 November 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bantuan subsidi gaji akan tersalur kepada 2,03 juta guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS di Indonesia. Menurutnya, bantuan akan dicairkan secara bertahap hingga akhir November 2020.
"Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima bantuan subsidi upah Kemendikbud," katanya melalui konferensi video, Selasa (17/11/2020).
Nadiem mengatakan pembuatan rekening khusus tersebut untuk memastikan penyaluran subsidi gaji tepat sasaran. Menurutnya, guru honorer dapat langsung mendatangi bank penyalur untuk proses aktivasi rekening dan mengambil dana bantuan.
Ketika mendatangi bank, guru honorer harus membawa sejumlah dokumen, yang meliputi kartu tanda penduduk (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima subsidi gaji, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Kedua surat tersebut dapat diunduh melalui situs info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id, dan harus dilengkapi meterai. Melalui situs itu pula, guru honorer dapat menemukan informasi status pencairan subsidi gaji, rekening bank masing-masing, serta lokasi cabang bank penyalur.
Jika dokumen lengkap, guru honorer dapat menyerahkannya pada petugas di bank penyalur untuk diperiksa. Pemerintah memberi kesempatan guru honorer mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021. "Waktu yang panjang untuk memastikan semua mendapat kalau ada kendala teknis," ujarnya.
Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS senilai Rp1,8 juta, dengan skema satu kali transfer. Pemerintah menyiapkan Rp3,66 triliun untuk memberikan subsidi gaji pada 2,03 juta guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.