Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) berbincang dengan peserta pelatihan di Balai Pelatihan Kerja (BLK) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/10/2020). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan kebijakan mengenai cuti bersama untuk pekerja swasta bersifat fakultatif atau tidak wajib. Artinya, perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan cuti tersebut bersama serikat pekerja.
Ida menuturkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri antara lain Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB telah sepakat menetapkan cuti bersama untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).
Ida mengatakan SKB tiga menteri menetapkan cuti bersama bakal jatuh pada 28 dan 30 Oktober 2020. Sementara pada 29 Oktober 2020 menjadi libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Menurut Ida, perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut juga tidak akan dikenai sanksi atau denda. Namun, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama harus menggantinya dengan upah lembur.
"Apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," ucapnya.
Bagi pekerja yang melaksanakan cuti bersama, Ida mengingatkan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Dia meminta para pekerja memanfaatkan cuti atau libur dengan bijak, terutama untuk berkumpul bersama keluarga di rumah. (rig)