Ilustrasi. Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih optimistis laju realisasi investasi pada kuartal III/2020 akan lebih baik dari kinerja kuartal II/2020 meski dihantui tekanan pandemi Corona.
Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Imam Soejoedi mengatakan keyakinan realisasi investasi mulai membaik pada kuartal III/2020 didorong dengan berbagai upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional.
"Realisasi investasi kuartal II/2020 memang terkontraksi 4,3% dari periode yang sama tahun lalu. Namun kami yakin nilai tersebut akan naik karena ekonomi kita sudah berjalan kembali, meski belum sepenuhnya normal," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (9/10/2020).
Imam menyebutkan realisasi investasi pada kuartal III/2020 akan menjadi gambaran awal dinamika ekonomi nasional pada masa pandemi. Pasalnya, pemerintah pada kuartal ini mulai meluncurkan berbagai kebijakan baru untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi.
BKPM, lanjutnya, juga mulai mengadopsi strategi baru pada kuartal III/2020 untuk menjaga iklim investasi pada masa pandemi. Beberapa langkah sudah ditempuh seperti mengawal potensi investasi perusahaan yang sudah terdaftar di BKPM yang belum tereksekusi.
“Kemudian mendatangkan investasi baru, dan memberikan insentif bagi perusahaan yang melakukan ekspansi,” tutur Imam.
Dia menambahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) edisi kuartal III/2020 ini akan menjadi sangat penting karena tidak hanya untuk melihat potret nilai kemajuan realisasi investasi perusahaan dan penyerapan tenaga kerja saja.
Menurutnya, penyampaian laporan tersebut juga menjadi wadah bagi pengusaha yang ingin menjelaskan permasalahan atau kendala yang dihadapi ketika melaksanakan proyeknya di lapangan.
Untuk itu, Imam mengimbau investor untuk turut serta dalam penyampaian LKPM kuartal III (Juli—September) 2020 yang dilakukan secara daring melalui laman lkpmonline.bkpm.go.id atau oss.go.id, dengan periode pelaporan 1—10 Oktober 2020.
Untuk diingat, apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan investor belum juga memenuhi kewajibannya, BKPM akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin yang telah diberikan.
"BKPM optimistis target realisasi investasi tahun ini sebesar Rp817,2 triliun dapat tercapai. BKPM terus komitmen melakukan pengawalan investasi, mulai dari proses perizinan sampai dengan produksi komersial perusahaan," ujarnya. (rig)