Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berencana menutup aplikasi e-faktur 2.2 pekan depan, tepatnya pada Senin 5 Oktober 2020.
Hal ini disampaikan DJP dalam FAQ Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur. DJP menegaskan pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini masih menggunakan e-faktur 2.2 wajib beralih ke e-faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020.
“Setiap ada perubahan atau update versi aplikasi e-faktur, Anda tidak dapat menggunakan aplikasi versi yang lama kembali. Aplikasi e-faktur versi 2.2 rencananya akan ditutup pada 5 Oktober 2020,” demikian penjelasan DJP, dikutip pada Senin (28/9/2020).
Tidak ada keputusan dirjen pajak baru yang diterbitkan kepada PKP terkait dengan implementasi nasional e-faktur 3.0. Beleid yang berlaku adalah KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
Melalui PENG-11/PJ.09/2020, DJP secara resmi menyatakan implementasi e-faktur client desktop versi 3.0 secara nasional akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Implementasi berlaku untuk masa pajak September 2020. Simak artikel ‘Implementasi Nasional e-Faktur 3.0, DJP Ingatkan Soal Database’.
Sebelum diimplementasikan secara nasional, penggunaan e-faktur 3.0 dilakukan secara bertahap. Pertama, Februari 2020, implementasi pada 4 PKP di di lingkungan KPP Wajib Besar. Kedua, 10 Juni 2020, perluasan implementasi pada 31 PKP terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya Jakarta.
Ketiga, 1 Agustus 2020, implementasi pada seluruh PKP di KPP Wajib Pajak Besar, seluruh PKP di KPP Madya di Jakarta dan 19 PKP terdaftar di KPP Madya dan Pratama di luar Jakarta. Keempat, 1 September 2020 implementasi pada 5 PKP terdaftar di KPP Pratama yang telah menyampaikan usulan.
Adapun fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.
Meskipun menyediakan fitur prepopulated, DJP tetap menyediakan skema impor data comma separated value (CSV) dalam e-Faktur 3.0. Jika fitur prepopulated belum mampu mengakomodasi kebutuhan PKP, mekanisme impor data CSV seperti biasa masih bisa digunakan. Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu Data CSV?’. (kaw)