E-FAKTUR 3.0

Pelaku Usaha Mulai Berhitung Soal e-Faktur 3.0

Redaksi DDTCNews
Rabu, 16 September 2020 | 12.50 WIB
Pelaku Usaha Mulai Berhitung Soal e-Faktur 3.0

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha menyambut baik implementasi e-faktur 3.0 yang akan digulirkan Ditjen Pajak (DJP) secara nasional bulan depan. Kalkulasi dampak penerapan menjadi perhatian pelaku usaha.

Tax & Reporting Manager at PT Lotte Chemical Titan Nusantara Jamarden Saragih mengatakan implementasi e-faktur 3.0 bulan depan masih menjadi perhatian pelaku usaha.

Menurutnya, perusahaan akan menilai aplikasi baru DJP itu secara komprehensif. "Ini [e-faktur 3.0] kan lebih ke teknis. Kami belum pelajari mengenai impact e-faktur 3.0 kewajiban pajak kami," katanya Selasa (15/9/2020).

Sementara itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani mengatakan akan mulai mendata anggota Hipmi yang sudah ikut dalam uji coba aplikasi 3-faktur 3.0.

Menurutnya, aplikasi e-faktur generasi terbaru akan memberikan dampak kepada pemenuhan kewajiban perpajakan PKP dalam menyampaikan SPT masa PPN.

Hal senada diungkapkan Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama. Menurutnya, pada tahap uji coba belum banyak pelaku usaha PKP yang menjajal aplikasi e-faktur 3.0.

Dampak kebijakan baru akan terasa saat kebijakan secara resmi diimplementasikan secara nasional untuk masa pajak Oktober 2020. "Saya akan cek dulu berapa anggota Hipmi [sudah uji coba e-faktur 3.0]," papar Ajib.

Sebagai informasi, fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Fitur prepopulated mempunyai manfaat untuk mengurangi pekerjaan manual saat menginput data pajak masukan dan pemberitahuan impor barang (PIB). Semua data akan disediakan karena sistem DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah terhubung secara host-to-host.

Uji coba sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Pada September 2020, DJP melakukan uji coba dengan melibatkan 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP. Implementasi secara nasional dilakukan mulai 1 Oktober 2020. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.