AUDIT

BPK Mulai Bersiap Periksa Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19

Redaksi DDTCNews
Senin, 31 Agustus 2020 | 16.29 WIB
BPK Mulai Bersiap Periksa Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono. (tangkapan layar Youtube BPK)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai bersiap melakukan audit atas pelaksanaan anggaran penanggulangan dampak Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah.

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengungkapkan persiapan tersebut saat menjadi narasumber dalam acara webinar bertajuk Tantangan dan Kebijakan Mendorong Peningkatan Penyerapan Anggaran di Era Pandemi. Menurutnya, tahapan audit sudah disusun mulai sekarang mengingat luasnya area kerja auditor negara terkait pengelolaan anggaran penanganan Covid-19.

"Saat ini BPK sedang dalam tahap persiapan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19," katanya melalui keterangan resmi, dikutip pada Senin (31/8/2020).

Agus menyebutkan strategi yang ditempuh BPK dalam pemeriksaan anggaran Covid-19 adalah pemeriksaan berbasis risiko secara menyeluruh (risk-based comprehensive audit). Menurutnya, pemeriksaan berbasis risiko diperlukan karena alokasi anggaran pemerintah yang besar dan lintas sektoral.

Angka alokasi anggaran juga mengalami perubahan dari pagu awal senilai Rp405,1 triliun dalam Perpres 45/2020 kemudian naik menjadi Rp695,2 triliun dalam Perpres No.72/2020. Alokasi dana tersebut baru yang berasal dari APBN 2020.

Selain itu, masih ada pos anggaran penanggulangan Covid-19 oleh pemerintah daerah, BUMN atau BUMD, dan badan atau entitas lainnya yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Pos anggaran ini tidak luput dari cakupan pemeriksaan BPK nantinya.

Agus menambahkan pada masa krisis seperti saat ini, kecepatan penyerapan dan realisasi anggaran merupakan aspek penting agar pemerintah berhasil menangani pandemi. Menurutnya, selain kecepatan penyerapan, dana yang digulirkan dalam program pemulihan ekonomi juga harus efektif dan tepat sasaran.

"BPK dengan peran oversight, insight, dan foresight berperan memberikan keyakinan (assurance) dan saran perbaikan (improvement) agar pengelolaan keuangan negara dalam penanganan Covid-19 dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan patuh terhadap ketentuan dalam kondisi darurat," terangnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.