Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara (kiri) usai rapat di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020). (foto: DPR)
JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai pada masa sidang kali ini.
Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan RI telah menyepakati pembentukan panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi UU Bea Meterai tersebut. Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara telah ditunjuk sebagai ketua Panja. Simak artikel 'Pembahasan Revisi UU Bea Meterai Berlanjut'.
"Dari sisi pembahasan kami sudah mulai dari periode sebelumnya. Sekarang tinggal kita carry over. Kami [Komisi XI] sepakat mau selesaikan pada masa sidang ini. Kalau bisa lebih cepat lagi karena dari 7 klaster tinggal 2 klaster lagi yang belum tuntas,” kata Amir, seperti dikutip dari laman resmi DPR.
Terkait perubahan, Amir menekankan perlunya penyesuaian tarif dari yang sudah berlaku sekitar 35 tahun sesuai ketentuan dalam UU No.13 Tahun 1985. Selain itu, RUU Bea Meterai baru juga akan mengatur tentang transaksi elektronik yang belum diatur pada UU saat ini.
“Ketiga, terkait kasus-kasus yang ada selama ini yang perlu kita bicarakan secara bersama-sama untuk diakomodasi atau dikeluarkan untuk membentuk undang-undang yang baru,” imbuhnya.
RUU Bea Materai diproyeksi akan meningkatkan penerimaan negara menjadi Rp11,3 triliun atau meningkat Rp5,7 triliun dari posisi pada 2019. Pemerintah menginginkan pembahasan aturan itu tetap bisa proporsional dan konsisten sesuai upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi.
"Sisi keadilan terhadap pemakai dokumen ini yang perlu kita utamakan. Kalau dari sisi nilai, kenaikan pendapatan hanya berkisar Rp6—7 triliun. Artinya, angkanya sangat kecil dibanding dengan seluruh penerimaan pajak," imbuh Amir.
Mengenai aturan bagi dokumen-dokuman yang wajib dikenakan bea materai dan terkait dengan penanggung beban bea materai, Amir mengatakan aspek-aspek itu masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Nanti kita lihat. Pembebebanan biaya materai ini kemana, apakah kepada penerbit surat transaksi atau tetap kepada konsumen sebagaimana berjalan saat ini,” imbuhnya.
Amir mengatakan jika terkait pembebanan sudah disepakati, nantinya diperlukan sosialisasi bersama antara pemerintah dengan DPR. "Jika bicara tarif pasti akan ada pembebanan, tapi yang kita fokuskan ini adalah bagaimana faktor keadilan lebih utama dari tarif itu sendiri.” (kaw)