BEA METERAI

Pembahasan Revisi UU Bea Meterai Berlanjut

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Agustus 2020 | 17:17 WIB
Pembahasan Revisi UU Bea Meterai Berlanjut

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR dengan agenda membahas Tindak Lanjut RUU tentang Bea Meterai. 

JAKARTA, DDTCNews – Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai disepakati sebagai RUU prioritas pada tahun ini.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan di laman resmi Kementerian Keuangan, pembahasan RUU Bea Meterai akan dilakukan antara Komisi XI DPR dam pemerintah dalam rapat panitia kerja (Panja).

Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR dengan agenda membahas Tindak Lanjut RUU tentang Bea Meterai di Ruang Rapat Komisi XI DPR pada hari ini, Senin (24/8/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan pentingnya revisi UU Bea Meterai.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

"Di samping terkait aspek penerimaan, RUU Bea Meterai mengatur pemberian fasilitas berupa pembebasan pengenaan bea meterai, terutama untuk situasi bencana alam dan untuk pelaksanaan program pemerintah serta dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional,” ungkap Menkeu.

Seperti diketahui RUU Bea Meterai awalnya ditargetkan bisa selesai pada akhir masa jabatan DPR periode 2014—2019. Namun, proses legilasi tidak selesai. Rancangan beleid itu di-carry over kepada legislator periode 2019—2024.

Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara, pemerintah memandang RUU Bea Meterai sebagai salah satu instrumen penerimaan yang juga dapat digunakan sebagai sumber pengumpulan pajak yang lebih adil, tepercaya (reliable), dan sederhana. Apalagi, dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga:
Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Apabila dibandingkan realisais pada 2019, penerimaan bea meterai dari RUU Bea Meterai yang baru diproyeksikan berada pada kisaran Rp11,3 triliun atau meningkat Rp5,7 triliun.

Seperti diketahui, RUU Bea Meterai yang diusulkan Kemenkeu berisikan 6 perubahan mendasar. Pertama, perubahan besaran tarif bea meterai. Kedua, penentuan batasan pengenaan dokumen yang wajib dikenai bea meterai.

Ketiga, perluasan definisi dokumen objek bea meterai. Keempat, terkait dengan pihak yang terutang bea meterai dan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai. Kelima, penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai.

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Keenam, pemberian fasilitas bea meterai. Nantinya tidak hanya dokumen fisik yang dikenai bea meterai, tetapi juga dokumen digital. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Agustus 2020 | 21:59 WIB

Perubahan yang sangat besar sebagaimana tulisan diatas mengindikasikan penguatan fungsi budgetair dalam hal menggenjot penerimaan negara yang sedang sulit saat ini

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Minggu, 07 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus