Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Tangkapan Youtube konferensi pers)
JAKARTA, DDTCNews - Dana bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk para pekerja akan disalurkan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan subsidi gaji tersebut akan langsung disalurkan ke rekening penerimanya agar bisa segera dimanfaatkan. Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek masih mendata nomor rekening calon penerima subsidi gaji yang jumlahnya mencapai 15,7 juta orang.
"Nantinya proses bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan transfer kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara," katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).
Ida mengatakan penghitungan calon penerima subsidi gaji yang mencapai 15,7 juta tersebut berasal dari data yang dihimpun hingga 30 Juni 2020. Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan masih perlu memverifikasi data tersebut dengan para pengusaha.
Menurutnya calon penerima subsidi gaji harus memenuhi enam kriteria yang ditetapkan pemerintah, yakni warga negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta bergaji di bawah Rp5 juta.
Selain itu, pekerja juga wajib memiliki rekening bank aktif, tidak masuk dalam penerima manfaat kartu prakerja, dan membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020.
Ida mengatakan BPJS Ketenagakerjaan telah mengirim surat kepada para pengusaha untuk memverifikasi data pekerjanya yang menjadi calon penerima subsidi gaji, sejak pekan lalu. Pekerja yang tidak memenuhi kriteria harus dikeluarkan dari daftar, sedangkan yang memenuhi kriteria perlu dilengkapi dengan nomor rekening.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jamsostek Agus Susanto menambahkan pendataan nomor rekening calon penerima subsidi gaji sangat membutuhkan kerja sama para pengusaha.
Dia beralasan, selama ini BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah mencatat nomor rekening peserta karena data yang dihimpun sebatas nama, alamat, nominal gaji, asal perusahaan, serta iuran yang harus dibayarkan peserta.
"Kami minta kerja sama seluruh HRD perusahaan, tolong segera kumpulkan nomor rekening ini dan pastikan nomor rekening ini adalah penerima upah di bawah 5 juta per bulan," ujarnya.
Program subsidi gaji direncanakan bakal menyasar 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan tetap membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp150.000 per bulan. Pemerintah pun menyiapkan anggaran senilai Rp37,7 triliun untuk memberikan subsidi gaji tersebut.
Subsidi gaji diberikan senilai Rp600.000 per bulan selama 4 bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.