KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJBC Dorong Rumah Sakit Beli Barang dari Perusahaan KITE, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan
Senin, 10 Agustus 2020 | 14.00 WIB
DJBC Dorong Rumah Sakit Beli Barang dari Perusahaan KITE, Ini Sebabnya

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki. (hasil tangkapan dari media sosial)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai (DJBC) mengajak rumah sakit untuk membeli barang-barang kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 yang disediakan oleh perusahaan kebutuhan impor tujuan ekspor (KITE) dan kawasan berikat.

Hal itu disampaikan Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki dalam webinar berjudul ‘Sosialisasi Insentif Perpajakan dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Cluster Kesehatan untuk Penanganan Pandemi Covid-19’.

"Untuk memenuhi pengadaan barang untuk penanganan Covid-19, rumah sakit silahkan menyuplai dari perusahaan KITE dan kawasan berikat ini. Ini nanti tetap akan diberi fasilitas pembebasan bea masuk," ujar Untung, Senin (10/8/2020).

Terdapat dua landasan hukum yang bisa digunakan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 171/2019 dan beleid khusus pandemi Covid-19 yakni PMK No. 83/2020.

PMK No. 171/2019 merupakan PMK yang melandasi fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang yang ditujukan untuk kepentingan umum dan digunakan secara nonkomersial oleh pemerintah.

Sementara itu, PMK No. 83/2020 memberikan pembebasan bea masuk atas 49 jenis barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 baik itu diperuntukkan secara komersial maupun nonkomersial oleh pemerintah maupun swasta.

Dari 49 jenis barang, terdapat beberapa jenis barang yang bisa diproduksi oleh produsen dalam negeri. Contoh, terdapat produsen APD dalam negeri yang mampu menyuplai APD ke Korea Selatan meski bahan bakunya masih impor.

Selain dari kawasan berikat dan KITE, fasilitas PMK No. 171/2019 dan PMK No. 83/2020 juga dapat dimanfaatkan untuk pengadaan barang dan jasa dari penyedia yang terletak di kawasan ekonomi khusus (KEK) ataupun dari free trade zone (FTZ) Batam.

"PMK No. 171/2019 dan PMK No. 83/2020 ini kita harap bisa dimanfaatkan untuk perusahaan dalam negeri dulu, terutama perusahaan kawasan berikat. Harapannya, mereka terus beroperasi dan ada ekonomi yang bergerak disitu," ujar Untung. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.