KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Penerima Gaji Tambahan Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Dian Kurniati
Jumat, 07 Agustus 2020 | 09.19 WIB
Ini Sebab Penerima Gaji Tambahan Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNewsβ€”Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sejumlah kriteria pekerja penerima bantuan langsung tunai atau subsidi gaji dari pemerintah mulai September 2020 mendatang.

Kriteria utama pekerja penerima subsidi gaji tidak hanya pegawai swasta non-PNS dan BUMN yang bergaji di bawah Rp5 juta, melainkan juga harus aktif dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ida, pemerintah ingin mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaanβ€”yang saat ini sudah berganti nama menjadi BP Jamsostekβ€”yang rutin membayar iuran di bawah Rp150.000 per bulan.

"Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (7/8/2020).

Saat ini, lanjutnya, skema subsidi gaji masih digodok oleh Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Kemnaker, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap subsidi gaji itu dapat membantu para pekerja terdampak pandemi virus Corona.

Rencananya, subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan diberikan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020 yang dibayarkan setiap dua bulan. Artinya, pekerja akan menerima uang subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta untuk satu kali pencairan.

Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.

"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," ujar Ida.

Sebelumnya, BPS mengumumkan pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 terkontraksi menjadi -5,32%. Konsumsi rumah tangga mengalami kontraksi -5,51%, pembentukan modal tetap bruto (PMTB) minus 8,61%, dan ekspor minus 11,66%.

Begitu juga dengan konsumsi pemerintah terkontraksi 6,9%, konsumsi lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (LNPRT) minus 7,76%, dan impor terkontraksi menjadi -16,96%.

Struktur PDB kuartal II/2020 masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga yakni 57,85%, diikuti oleh PMTB 30,61%, dan ekspor 15,69%. Adapun konsumsi pemerintah tercatat menyumbang 8,67%, konsumsi LNPRT 1,36%, dan impor minus 15,52%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Erik tri ardiansyah
baru saja
kenapa yang bekerja yang harus dapat bantuan..bagaimana nasib yang kena PHK selama 3-4 bulan ini
user-comment-photo-profile
Cahaya Wawa
baru saja
bagaimana kl pihak perusahaan tidak mendaftarkan ke bpjs tk dan apa yg harus di lakukan yg mempunyai bpjs tk tapi tidak di daftarkan perusahaan
user-comment-photo-profile
Suliee Arief
baru saja
Saya karyawan baru masuk bulan juli trdaftar d bpjs baru 1 bulan ko gk dapet sedih bget dger temen pada dapet. Kenapa saya ngak kan sama2 angota bpjs dulu saya jg prnah brtahun2 jd angota srkarang aja baru. Kenapa gk merata yg udah terdaftar d bpjs .
user-comment-photo-profile
Suliee Arief
baru saja
Ko saya udh trdaftar gk dapat . Walaupun saya karyawan baru bulan juli tp kan tetap angota. Sedih dger tmen2 dpet sy ngak.
user-comment-photo-profile
Wibi
baru saja
perhatikan nasib kaum2 yg tidak diberi kartu ketenagakerjaan bpjs oleh pihak perusahaan atau atasan contohnya semisal karyawan : toko/pabrik/warung/catering/kedai/art/prt dll.
user-comment-photo-profile
Gidianto
baru saja
bagamainakah dengan yang terdaftar bpjs ketenagakerjaan Tetapi nonaktif, karena saya termasuk nonaktif. Apakah ada kemungkinan untuk mendapatkan bansos tersebut
user-comment-photo-profile
I.U
baru saja
yang bekerja dengan sistem penggajian manual bagaimana gan,,,dgn gaji jauh dr umr kab.tangerang yg hanya 1,2jt sebulan harusnya layak kan tp gapunya rekening gaji,,,bagaimanakah itu?????mohon bantu jawab
user-comment-photo-profile
Traviko Angga Harma
baru saja
bagaimana yg sudah mencairkan bpjs ketenagakerjaan?
user-comment-photo-profile
Edi Setiawan
baru saja
saya sudah di PHK dari pt padahal bulan juli masih kerja tapi THR tidak dapet..jamsostek bisa di cairkan tapi status di bayar akhir mei g mana tu apakah bisa dapet
user-comment-photo-profile
Watu Candra
baru saja
mohon batuanya saya kena PHK akhir januari 2020. saya ingin mengabil tabungan di BPJS tenagakerjaan tapi tidak bisa karena BPJS saya masih aktif di tempat kerja. sedangkan PERUSAHAN tidak menonaktifkan BPJS saya Karena Ada tunggakan pembayaran beberapa bulan, padahal gajih saya sudah di potong untuk pembayaran BPJS. mohon bantuanya dan solusinya kepada pemerintah. uang itu sangat berarti disaat PANDEMiC COVID19
user-comment-photo-profile
Julian Felixia anggia. P
baru saja
semoga Pemerintah benar-benar menjalan kan nya dan mebantu bermanfaat bagi orang lain dalem kondisi kesulitan ekonomi saat ini Semoga Ibu Ida Fauziah semangat dan sehat dalam lindungin Tuhan Yang Maha Esa. aminπŸ™πŸ™πŸ™ Terima Kasih Kepada Ibu Ida Fauziah(Kementrian Ketenagakerjaan) #MariBicara
user-comment-photo-profile
Arbiyansah
baru saja
Alhamdulillah rezki yang tak terduga mudah mudahan bantuan dari pemerintah ini dapat mengurangi kesulitan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, dan mudah mudahan pandemi yang melanda di negriku segera berakhir, Amin.. #maribicara
user-comment-photo-profile
Arbiyansah
baru saja
Menurut saya bantuan ini sangat berguna sekali dan bermanfaat bagi orang banyak, saya sangat kagum sekali dengan pemerintah yang mau memikirkan para pekerja indonesia salam sehat dari saya mulailah membiasakan diri dengan adaltasi kebiasaan baru agar terhindar dari covid19 semoga indonesia tetap jaya #kita pasti bisa
user-comment-photo-profile
A.mjid
baru saja
Sangat membantu yang gaji nya di bawah 5 jta ..sedang kan kebutuhan sangat lah besar
user-comment-photo-profile
Vianz Siti
baru saja
bagaimana jika karyawan sudah tidak bekerja di purusahaan, namun masih memiliki bpjs ketenagakerjaan
user-comment-photo-profile
Mas
baru saja
beritanya sangat aktual dan jelas...terima kasih DDTC News
user-comment-photo-profile
Yosepa Sepa
baru saja
Saya brkerja sebagai tenaga Bidan di sebuah RS swasta,setiap bulan saya membayar lebih dari Rp.150.000 per bulan untuk BPJS ketenagakerjaan,namun gaji saya kurang dari Rp.5.000.000. Apakah daya berhak menerima tambahan gaji juga?
user-comment-photo-profile
Muhamad sidik
baru saja
berapa ribu orang kena phk akibat covid 19,gak kamu pikirkan nasib nya sampai sekarang cari kerja susah,malah yg status nya bekerja kamu tambah gjih nya.....aneh pemerintah indonesia ini
user-comment-photo-profile
Muhamad sidik
baru saja
berapa ribu orang kena phk akibat covid 19,gak kamu pikirkan nasib nya sampai sekarang cari kerja susah,malah yg status nya bekerja kamu tambah gjih nya.....aneh pemerintah ibdonesia ini
user-comment-photo-profile
Muhamad sidik
baru saja
yg status kerja gajih di bawah 5 juta di tambah,,,,terus yg nganggur kena phk akibat covid 19 gak kamu pikirkan nasib nya?