Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
JAKARTA, DDTCNewsβMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sejumlah kriteria pekerja penerima bantuan langsung tunai atau subsidi gaji dari pemerintah mulai September 2020 mendatang.
Kriteria utama pekerja penerima subsidi gaji tidak hanya pegawai swasta non-PNS dan BUMN yang bergaji di bawah Rp5 juta, melainkan juga harus aktif dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Ida, pemerintah ingin mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaanβyang saat ini sudah berganti nama menjadi BP Jamsostekβyang rutin membayar iuran di bawah Rp150.000 per bulan.
"Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (7/8/2020).
Saat ini, lanjutnya, skema subsidi gaji masih digodok oleh Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Kemnaker, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap subsidi gaji itu dapat membantu para pekerja terdampak pandemi virus Corona.
Rencananya, subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan diberikan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020 yang dibayarkan setiap dua bulan. Artinya, pekerja akan menerima uang subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta untuk satu kali pencairan.
Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.
"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," ujar Ida.
Sebelumnya, BPS mengumumkan pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 terkontraksi menjadi -5,32%. Konsumsi rumah tangga mengalami kontraksi -5,51%, pembentukan modal tetap bruto (PMTB) minus 8,61%, dan ekspor minus 11,66%.
Begitu juga dengan konsumsi pemerintah terkontraksi 6,9%, konsumsi lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (LNPRT) minus 7,76%, dan impor terkontraksi menjadi -16,96%.
Struktur PDB kuartal II/2020 masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga yakni 57,85%, diikuti oleh PMTB 30,61%, dan ekspor 15,69%. Adapun konsumsi pemerintah tercatat menyumbang 8,67%, konsumsi LNPRT 1,36%, dan impor minus 15,52%. (rig)