Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaparkan materi dalam sebuah webinar. (tangkapan layar Youtube Indef)
JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan proses pengurusan tax allowance akan semakin cepat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mendelegasikan kewenangan pemberian fasilitas pajak tersebut.
Bahlil mengatakan proses pengurusan tax allowance bahkan hanya memerlukan waktu paling lama sepekan. Menurutnya, percepatan proses pemberian tax allowance tersebut dilakukan untuk menarik lebih banyak investasi ke Indonesia.
"Seluruh insentif fiskal itu masuk ke BKPM. Jadi kalau enggak tax holiday, tax allowance, impor barang modal, itu seminggu bisa selesai. Yang penting syarat-syaratnya itu sudah terpenuhi. Artinya, data yang valid," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (4/8/2020).
Beberapa syarat yang dibutuhkan untuk memperoleh fasilitas tax allowance di antaranya identitas wajib pajak yang meliputi nama, NPWP, alamat, rincian jenis fasilitas tax allowance, nomor induk berusaha (NIB), izin prinsip, saat mulai berlakunya fasilitas, kewajiban dan larangan bagi wajib pajak, klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI), hingga nilai rencana investasi.
Bahlil mengatakan kebutuhan investasi semakin mendesak di tengah pandemi Covid-19 untuk menyerap lebih banyak tenaga kerja. Dia menyebut kebutuhan lapangan kerja itu mencapai 16—17 juta, yang terdiri atas 7—8 juta orang yang menganggur sejak sebelum pandemi, 2,5 juta orang angkatan kerja baru setiap tahun, serta 7 juta orang pengangguran baru akibat pandemi.
Bahlil berharap investasi bisa semakin banyak datang ke Indonesia seiring dengan kemudahan memperoleh fasilitas tax allowance tersebut, baik dari dalam maupun luar negeri.
"Lapangan pekerjaan itu didorong lewat investasi. Enggak mungkin 17 juta orang bekerja lewat PNS atau BUMN merekrut mereka. Makanya, kita membantu mendorong teman-teman pengusaha melakukan percepatan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dengan Peraturan Menteri Keuangan No.96/PMK.010/2020, otoritas merevisi Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.010/2020. Salah satu pertimbangan terbitnya beleid ini adalah untuk menyederhanakan pengajuan dan pemberian fasilitas tax allowance.
Kepala BKPM akan memberikan fasilitas tax allowance untuk dan atas nama menteri keuangan. Fasilitas pajak itu diterbitkan paling lama lima hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas tax allowance atau pengajuan permohonan fasilitas tax allowance secara luring diterima secara lengkap dan benar.
Besaran fasilitas dihitung berdasarkan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai investasi berupa aktiva termasuk tanah selama 6 tahun. Namun, dirjen pajak tetap akan dilibatkan dalam proses pemeriksaan lapangan untuk pemanfaatan tax allowance. Simak artikel ‘Pemberian Tax Allowance Didelegasikan kepada Kepala BKPM’.