Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.Â
JAKARTA, DDTCNews – Bertambahnya klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak mendapatkan insentif sudah diakomodasi dalam sistem elektronik Ditjen Pajak (DJP).
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan sistem DJP Online sudah mengakomodasi bertambahnya KLU yang berhak mendapatkan insentif sebagaimana diatur dalam PMK 86/2020. Penyesuaian sudah dilakukan otoritas pada akhir pekan lalu.
“Ini [penambahan KLU] sudah siap dalam DJP Online," katanya, Senin (27/7/2020).
Iwan menambahkan dengan sudah siapnya DJP Online mengakomodasi penambahan KLU, diharapkan tidak ada lagi permohonan wajib pajak yang ditolak. Menurutnya penambahan KLU berlaku untuk hampir seluruh jenis insentif pajak.
Adapun detail perluasan sektor yang berhak memanfaatkan insentif adalah sebagai berikut. Pertama, Insentif PPh Pasal 21 untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, meningkat dari sebelumnya 1.062 bidang industri
Selain batasan KLU, karyawan yang bekerja pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) atau pada perusahaan di kawasan berikat juga dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) ini.
Kedua, insentif PPh Pasal 22 Impor. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu (sebelumnya hanya 431 bidang industri), pada perusahaan KITE, atau pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor.
Ketiga, insentif angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu (sebelumnya hanya 846 bidang industri), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25.
Keempat, insentif PPN. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu (sebelumnya hanya 431 bidang industri), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah sehingga berhak atas restitusi dipercepat.
Sebelumnya, sejumlah wajib pajak dengan KLU yang baru dalam PMK 86/2020 mengeluhkan adanya penolakan pengajuan insentif yang diperpanjang hingga Desember 2020 ini. Simak artikel ‘KLU Masuk PMK 86/2020, Pengajuan Insentif Pajak Ditolak? Ini Kata DJP’.  (kaw)