Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 86/2020, pemerintah menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak mendapatkan sejumlah insentif pajak. Namun, belum bisa dilakukannya pengajuan bagi KLU baru menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (23/7/2020).
Sejumlah wajib pajak dengan KLU yang baru dalam PMK 86/2020 mengeluhkan adanya penolakan pengajuan. Hal ini dikarenakan dalam sistem DJP Online, pengajuan insentif masih mengacu pada beleid yang lama, yaitu PMK 44/2020.
Terkait dengan hal tersebut, contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan respons. Kring Pajak mengatakan pada saat ini, otoritas masih melakukan pengembangan sistem aplikasi pengajuan insentif sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PMK 86/2020.
“Untuk saat ini, menu insentif PMK-86/PMK.03/2020 belum tersedia di DJP Online. Kami sedang tahap pengembangan,” demikian respons Kring Pajak melalui Twitter, Rabu (22/7/2020).
Kring Pajak meminta agar wajib pajak menunggu proses pengembangan selesai. Selain itu, wajib pajak diminta untuk terus melakukan pengecekan secara berkala. Simak pula artikel ‘Keterangan Resmi DJP Soal PMK Baru Insentif Pajak WP Terdampak Corona’.
Selain pengajuan insentif pajak, ada pula bahasan mengenai ratifikasi persetujuan penghindaran pajak berganda dan persetujuan pencegahan pengelakan pajak (P3B) Indonesia dan Kamboja. Ratifikasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2020.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan dengan keluarnya PMK 86/2020, otoritas membutuhkan waktu sekitar 1—2 minggu untuk merombak aplikasi. Pasalnya tidak hanya pengajuan, otoritas juga harus mengubah aplikasi pelaporan.
“[Dengan PMK 86/2020] lumayan besar perubahannya di aplikasi. Kami butuh waktu sekitar dua minggu untuk menyelesaikan aplikasinya,” katanya.
Seperti diketahui, selain memperluas cakupan KLU yang berhak mendapatkan insentif pajak, pemerintah juga mengubah periode pelaporan realisasi untuk insentif PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25 dari sebelumnya kuartalan menjadi bulanan. Simak artikel ‘Laporan Berubah Jadi Bulanan, Dirjen Pajak: Untuk Evaluasi’. (DDTCNews)
Dalam Perpres No. 74/2020 dinyatakan Indonesia dan Kamboja memiliki urgensi untuk meningkatkan hubungan bilateral di bidang perpajakan sehingga diperlukan adanya persetujuan antara kedua negara yang mengatur tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
P3B yang disahkan juga dilengkapi dengan protokol yang memberikan landasan penafsiran atas tiga klausul yaitu pasal 5 ayat 2 huruf h yang mengatur mengenai bentuk usaha tetap (BUT), pasal 7 yang mengatur mengenai laba usaha, dan pasal 10 ayat 5 yang mengatur mengenai dividen. (kaw)
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi pada semester I/2020 tercatat senilai Rp402,6 triliun. Berdasarkan catatan BKPM, realisasi itu hanya mencatatkan pertumbuhan 1,8% secara tahunan.
Capaian itu melambat signifikan karena pada semester I/2019, realisasi investasi tercatat senilai Rp395,6 triliun atau mengalami pertumbuhan 9,4% secara tahunan. Pada 2016 hingga 2018, secara berurutan, petumbuhan realisasi investasi mencapai 14,8%, 12,9%, dan 7,4%. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan selama tiga bulan terakhir, belum semua wajib pajak yang telah melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak.
“Memang belum semua wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan/mendapatkan persetujuan insentif pajak telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentifnya," katanya. Simak artikel ‘Belum Semua WP Patuh Lapor Pemanfaatan Insentif Pajak, Anda Bagaimana?’. (DDTCNews)
Pelayanan tatap muka seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di Surabaya dihentikan sementara sampai dengan 4 Agustus 2020. Penghentian layanan tatap muka ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
“Sehubungan dengan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Surabaya, Kanwil DJP Jawa Timur I menghentikan pelayanan tatap muka di seluruh kantor pelayanan pajak di Surabaya sampai dengan tanggal 4 Agustus 2020,” demikian informasi yang disampaikan melalui Instagram.
Lantas, wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan harus bagaimana? Simak selengkapnya di artikel ‘Pengumuman! Pelayanan Tatap Muka Kantor Pajak Surabaya Dihentikan’. (DDTCNews)
Managing Partner DDTC Darussalam menyebut terdapat dua isu utama dalam pengenaan PPh atas perusahaan digital. Pertama, konsensus global belum ada. Hal ini membuat penerapan PPh atau pajak transaksi elektronik (PTE) atas entitas bisnis digital lintas yurisdiksi atau negara sangat berpotensi menjadi sengketa pajak antarnegara.
Kedua, alokasi penghasilan yang dikenai PPh atau PTE harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. Hal ini berkaitan dengan beragamnya jenis bisnis pelaku usaha digital dan selalu berinovasi sehingga regulasi yang dibuat wajib mengakomodasi seluruh proses bisnis ekonomi digital. (DDTCNews) (kaw)