Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia mengirimkan komentar tertulis atas inisiasi investigasi United States Trade Representative (USTR) terhadap pajak transaksi elektronik (PTE) yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020.
Dalam komentar tertulis itu, pemerintah menyatakan tetap berkomitmen untuk mendukung tercapainya konsensus global atas pemajakan ekonomi digital baik pada Pilar 1 Unified Approach maupun Pilar 2 Global Anti-Base Erosion (GloBE) meskipun PTE masuk dalam UU No. 2/2020.
"Indonesia kembali menegaskan bahwa kami tetap berkomitmen dalam perkembangan negosiasi konsensus global. Penerapan PTE nantinya akan tetap mempertimbangkan hasil dari konsensus global," tulis Pemerintah Indonesia dalam komentar tertulis itu, dikutip pada Senin (20/7/2020).
Pemerintah Indonesia juga menyatakan tetap terbuka untuk berdialog dengan stakeholder terkait dalam merumuskan PTE. Indonesia juga mengharapkan adanya hasil yang positif dari investigasi yang dilakukan atas Indonesia.
Dalam komentar publik tersebut, Indonesia juga menekankan meningkatnya urgensi untuk mengatur mekanisme perpajakan atas ekonomi digital, terutama di tengah pandemi Covid-19 yang semakin meningkatkan peranan ekonomi digital.
"Pandemi Covid-19 merupakan peringatan awal bagi Indonesia tentang betapa pentingnya menumbuhkan ruang digital yang inklusif dalam rangka meringankan beban krisis," tulis Pemerintah Indonesia.
Mengingat tingginya investasi AS di Indonesia sebagai pendukung pertumbuhan ekonomi digital, Indonesia menyatakan kerja sama investasi pada sektor tersebut dalam beberapa tahun terakhir telah menguntungkan kedua belah pihak.
Pemerintah Indonesia percaya kerja sama investasi ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi kedua belah pihak. Apalagi, pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia cukup pesat. Pemerintah Indonesia juga menyebut sudah ada 150 juta orang Indonesia yang terhubung dengan internet.
Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain. Dengan sektor ekonomi digital yang terus bertumbuh, Indonesia mengklaim akan ada tambahan hingga US$150 miliar atau 13% dari produk domestik bruto (PDB) hingga 2025 mendatang.
Seperti diketahui, Indonesia merupakan salah satu dari 9 yurisdiksi mitra dagang AS yang akan diinvestigasi USTR terkait pengenaan pajak digital. Selain Indonesia, ada Austria, Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Britania Raya. (kaw)