Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan pembenahan sistem teknologi informasi. Pembenahan bukan hanya untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, melainkan juga memastikan data yang tersimpan tetap aman meskipun terjadi situasi darurat.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan dihentikannya tiga layanan elektronik perpajakan kemarin, Kamis (10/7/2020) untuk menguji keamanan data ketika sistem mengalami gangguan akibat bencana atau faktor lainnya.
Pengujian dilakukan bukan pada sistem teknologi informasi utama, melainkan terhadap disaster recovery center (DRC) milik DJP. DRC menjadi tempat perangkat teknologi informasi, sistem, aplikasi, serta data cadangan untuk bisa menghadapi bencana.
“Jadi kita menguji aplikasi yang ada dalam DRC kita [DJP],” katanya, Jumat (10/7/2020).
Iwan menuturkan keandalan DRC perlu diuji untuk memastikan data yang terhimpun dalam sistem elektronik DJP tidak rusak atau hilang ketika terjadi situasi yang membuat sistem teknologi informasi DJP tidak bisa beroperasi dengan optimal.
Dia menuturkan hasil pengujian Kamis lalu menunjukan sistem DRC DJP berjalan sesuai ekspektasi sebagai back up untuk menempatkan sistem, aplikasi, hingga data cadangan yang berada di pusat data center DJP.
Adapun salah satu fungsi utama DRC adalah untuk meminimalisasi dampak negatif pada sistem elektronik otoritas pajak ketika terjadi gangguan pada pusat data center karena masalah teknis atau terjadi bencana.
"Hasilnya [pengujian DRC] siap," ungkap Iwan.
Seperti diketahui, situs web dan sejumlah layanan elektronik DJP tidak dapat diakses untuk sementara waktu kemarin sore. Tiga layanan yang tidak bisa diakses adalah Situs pajak (www.pajak.go.id), e-Billing, dan e-Bupot. (kaw)