KEGIATAN EKSPOR IMPOR

Model Pemeriksaan Diubah, Pemerintah Jamin Arus Barang Impor Lancar

Dian Kurniati
Kamis, 09 Juli 2020 | 11.17 WIB
Model Pemeriksaan Diubah, Pemerintah Jamin Arus Barang Impor Lancar

Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menjamin pengetatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) tak akan mengganggu lalu lintas impor barang.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan mekanisme post border ditujukan untuk mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor, sekaligus menciptakan kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha. 

"Dari sisi arus barang, tidak mengganggu karena yang diutamakan adalah memperlancarnya. Tapi di sisi lain, kami juga ingin pengawasannya tetap jalan dengan baik," katanya kepada DDTCNews, Kamis (9/7/2020).

Deni menambahkan mekanisme pengawasan post border tidak menghilangkan persyaratan impor, tetapi hanya mengalihkan pengawasan yang sebelumnya dilakukan DJBC kepada kementerian/lembaga terkait.

Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan akan memeriksa kesesuaian barang impor sesuai dengan ketentuan larangan atau pembatasan (lartas), serta mencocokkan kode harmonized system (HS).

Untuk itu, ketika Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 51/2020 sebagai revisi Permendag No. 28/2018, prosedur pemeriksaannya akan mengikuti beleid tersebut.

“Karena ini post border, jadi kewenangannya ada di Kemendag,” ujarnya.

Dalam Permendag No. 51/2020 tersebut mengatur prosedur pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor dengan meniadakan persyaratan deklarasi mandiri (self-declaration).

Deklarasi mandiri diganti dengan mencantumkan data persyaratan impor dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) berupa nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan impor (PI) dan/atau laporan surveyor (LS).

Perubahan model pemeriksaan dan pengawasan tersebut mulai berlaku 25 Agustus 2020. Jika importir tidak atau salah mencantumkan data persyaratan impor dalam PIB, dan/atau mencantumkan jumlah atau volume impor barang dalam PIB yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam PI dan/atau LS, akan dikenakan sanksi administratif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.