Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Mensesneg Pratikno. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/nz
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 sebagai revisi atas Perpres 54/2020 yang berisi perubahan postur dan rincian APBN tahun anggaran 2020.
Dalam beleid tersebut, defisit APBN 2020 ditetapkan senilai Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB. Revisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai dinamika ekonomi yang dipengaruhi oleh pandemi Covid-19.
"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan APBN 2020 dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap Postur dan Rincian APBN 2020," bunyi Perpres tersebut, dikutip Kamis (25/6/2020).
Beleid tersebut juga menyebutkan pendapatan negara pada 2020 ditetapkan sebesar Rp1.699,9 triliun, atau turun 3,46% dari pendapatan negara yang ditetapkan Perpres 54/2020 sebesar Rp1.760,9 triliun.
Penerimaan perpajakan dikoreksi menjadi Rp1.404,5 triliun, turun 4%. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp294,1 triliun dan penerimaan hibah dipatok sebesar Rp1,3 miliar.
Dari belanja negara, pemerintah menargetkan Rp2.739,1 triliun, meningkat 5%. Anggaran pemerintah pusat diperkirakan Rp1.975,2 triliun, termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp385,8 triliun.
Untuk transfer ke daerah dan dana desa, pemerintah menetapkan Rp763,9 triliun, termasuk di dalamnya tambahan belanja penanganan pandemi Rp5 triliun. Adapun, pembiayaan anggaran yang belum dirinci dalam Perpres 72/2020 akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Perpres 72/2020 diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Juni 2020, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM selang sehari setelahnya. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Perpres itu. (rig)