Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Banyak wajib pajak yang mengeluhkan belum dikirimnya kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) meskipun sudah melakukan pendaftaran secara online.
Berdasarkan pantauan DDTCNews, keluhan tersebut banyak disampaikan kepada contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter. Banyak wajib pajak yang mengaku sudah melakukan registrasi secara online lebih dari satu bulan sebelumnya.
Terkait dengan keluhan tersebut, Kring Pajak memberikan penjelasan. Ketentuan terkait pendaftaran NPWP diatur dalam PER-04/PJ/2020. KPP melakukan penelitian atas kelengkapan permohonan yang disampaikan oleh wajib pajak.
“KPP akan menerbitkan Kartu NPWP, SKT [surat keterangan terdaftar], dan EFIN [electronic filling identification number] paling lama 1 hari kerja dalam hal sudah sesuai ketentuan,” tulis Kring Pajak merespons keluhan wajib pajak melalui Twitter, seperti dikutip pada Rabu (24/6/2020).
Sesuai Pasal 10 ayat (6) PER-04/PJ/2020, jika dokumen persyaratan yang diunggah (di-upload) tidak memenuhi ketentuan, Kepala KPP meminta klarifikasi kepada wajib pajak dan menyampaikan surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen.
Jika wajib pajak telah terdaftar, Kepala KPP melakukan penghapusan secara jabatan atas NPWP yang diterbitkan terakhir dan menyampaikan surat keputusan penghapusan NPWP kepada wajib pajak tersebut.
Kring Pajak mengatakan kartu NPWP dan SKT akan dikirim ke alamat wajib pajak melalui pos dengan bukti pengiriman surat. Jika lebih dari satu bulan belum menerimanya, wajib pajak diminta melakukan konfirmasi ke KPP terdaftar melalui telepon yang ada di laman http://pajak.go.id/id/unit-kerja.
“Selain itu, dapat juga mengajukan permintaan kembali kartu NPWP ke KPP terdaftar. Untuk orang pribadi dapat diajukan ke seluruh KPP. Formulir permintaan kembali kartu NPWP dapat Kakak unduh dalam laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-kembali,” imbuh Kring Pajak. (kaw)