PP 29/2020

Persyaratan Perseroan Terbuka yang Bisa Dapat Tarif Pajak Lebih Rendah

Muhamad Wildan
Jumat, 19 Juni 2020 | 10.52 WIB
Persyaratan Perseroan Terbuka yang Bisa Dapat Tarif Pajak Lebih Rendah

Ilustrasi. Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (20/5/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan perincian terkait persyaratan tertentu perseroan terbuka yang dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif PPh badan sesuai Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020, ada fasilitas untuk wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.

“[Perseroan terbuka] dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 … beserta peraturan pelaksanaannya.

Dalam UU No. 2 Tahun 2020 ada penyesuaian tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi 22% yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Tarif kembali turun menjadi 20% dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Adapun persyaratan tertentu yang harus dipenuhi mencakup empat aspek. Pertama, saham yang lepas ke bursa efek harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak. Kedua, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan atau disetor penuh.

Pihak yang dimaksud tidak termasuk wajib pajak perseroan terbuka yang membeli kembali (buyback) sahamnya dan/atau yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam UU PPh dengan wajib pajak perseroan terbuka.

Ketiga,ketentuan minimal setor saham, jumlah pihak, dan persentase kepemilikan saham tiap pihak harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Keempat, pemenuhan persyaratan dilakukan wajib pajak perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Sebagai informasi, seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mengatur 5 fasilitas PPh melalui penerbitan PP No. 29 Tahun 2020. Simak artikel ‘Baru! Ada 5 Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Respons Covid-19’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.