Tangkapan layar laman http://www.setpp.kemenkeu.go.id/peraturan.
JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendapatkan layanan administrasi Pengadilan Pajak – termasuk pengajuan banding dan gugatan – secara langsung, Anda harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran antrean online.
Hal ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Pengadilan Pajak No.SE-01/SP/2020. Pengguna Layanan wajib melakukan pendaftaran antrean secara online 2 hari kerja sebelum rencana kedatangan di Pengadilan Pajak.
“Dalam melakukan pendaftaran, pengguna layanan mengacu pada informasi sebagaimana disebutkan di laman www.setpp.kemenkeu.go.id,” demikian bunyi penggalan dalam bagian mekanisme antrean online dalam SE tersebut, seperti dikutip pada Jumat (5/6/2020).
Pengguna layanan mengunduh formulir tanda terima di setpp.kemenkeu.go.id/peraturan. Formulir ada di bagian ‘Unduh Formulir’ sesuai loket. Setelah diunduh dan diisi, pengguna layanan harus mengirimkan ke alamat email masing-masing loket pada 2 hari kerja sebelum jadwal kedatangan.
Dalam melakukan pendaftaran, pengguna layanan setidaknya menyebutkan data pertama, pada loket A antara lain nama pemohon, nama perusahaan/wajib pajak, keperluan, nomor dan tanggal keputusan yang diajukan banding dan/atau gugatan.
Kedua, pada loket B mencakup nama pemohon, nama perusahaan/wajib pajak, keperluan, tanggal habis masa berlaku kartu IKH (jika keperluan IKH). Ketiga, pada loket C antara lain nama pemohon, jenis dokumen, nomor dan tanggal putusan pengadilan pajak.
Adapun email pengiriman formulir sesuai loket, yaitu [email protected], [email protected], atau [email protected].
Simak perincian loket dan prosedur lainnya di artikel ‘Sekretariat Pengadilan Pajak Rilis Panduan Layanan di TPT Mulai 8 Juni’ dan infografis ‘Prosedur Layanan Tatap Muka Pengadilan Pajak di Tengah Pandemi Corona’.
Pengumuman daftar antrean akan diunggah pada laman www.setpp.kemenkeu.go.id/pengumuman paling lambat sehari sebelum jadwal kedatangan. Berikut ini salah satu contoh pengumuman daftar antrean tersebut www.setpp.kemenkeu.go.id/pengumuman/Details/1242.
“Pengguna layanan wajib menunjukkan bukti antrean online kepada satuan pengamanan untuk dilakukan pencocokan dengan daftar antrean sebelum memasuki gedung Pengadilan Pajak,” demikian ketentuan dalam SE-01/SP/2020. (kaw)