EFEK VIRUS CORONA

Sekretariat Pengadilan Pajak Rilis Panduan Layanan di TPT Mulai 8 Juni

Redaksi DDTCNews
Jumat, 05 Juni 2020 | 15.26 WIB
Sekretariat Pengadilan Pajak Rilis Panduan Layanan di TPT Mulai 8 Juni

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Pengadilan Pajak merilis prosedur pemberian layanan pada tempat pelayanan terpadu (TPT) pada masa pandemi Covid-19.

Prosedur ini tertuang dalam Surat Edaran No.SE-01/SP/2020. Ketentuan ini diharapkan dapat menjaga kualitas dan kelancaran pelayanan dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan pengguna layanan, seperti para pihak yang bersengketa dan tamu lain.

“Termasuk aspek kesehatan dan keamanan bagi hakim Pengadilan Pajak, pegawai, dan petugas di lingkungan Pengadilan Pajak,” demikian bunyi penggalan maksud dan tujuan dalam SE tersebut, seperti dikutip pada Jumat (5/6/2020).

SE yang berlaku sejak 3 Juni 2020 ini mengatur mengenai waktu, tempat, dan prosedur pelayanan, serta tata tertib pelayanan pada masa pandemi Covid-19. Dalam SE ini juga diatur adanya mekanisme antrean online.

Dalam SE ini ditegaskan layanan dibuka pada Senin sampai dengan Jumat selama hari kerja sejak pukul 10.00 WIB s.d. 15.00 WIB. Layanan dibuka mulai 8 Juni 2020 di Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat dan area lain yang ditentukan. Simak artikel ‘Pembukaan Layanan Pengajuan Banding & Gugatan Secara Langsung Mundur’.

Adapun jenis layanan administrasi yang disampaikan secara langsung melalui TPT dibagi ke 3 loket. Pertama, loket A (penerimaan surat). Ini melayani penerimaan surat banding dan/atau gugatan yang jatuh tempo pada masa pandemi sebagaimana dimaksud dalam SE-11/PP/2020. Simak artikel ‘Pengadilan Pajak: Batas Akhir Pengajuan Banding Tertangguh 83 Hari’.

Adapun surat banding dan/atau gugatan yang jatuh tempo setelah masa pandemi serta surat-surat terkait banding/gugatan seperti surat uraian banding (sub)/surat tanggapan, surat bantahan, data tambahan/data susulan, surat pernyataan pencabutan, dan surat lainnya dikirimkan melalui pos/ekspedisi tercatat.

Kedua, loket B (layanan lnformasi). Loket ini melayanai administrasi permohonan baru dan perpanjangan lzin Kuasa Hukum (IKH) serta informasi sengketa pajak dan informasi umum lainnya. Ketiga, loket C (administrasi peninjauan kembali) melayani pengajuan permohonan peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali.

“Pelaksanaan surat edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah dan/atau ketua Pengadilan Pajak terkait masa pandemi Covid-19,” demikian ketentuan dalam SE tersebut. Untuk melihat prosedur bisa simak Infografis ‘Prosedur Layanan Tatap Muka Pengadilan Pajak di Tengah Pandemi Corona’.

Selama masa pandemi Covid-19, pemberian penilaian pelayanan oleh pengguna layanan melalui aplikasi ALIKA PP dihentikan sementara. Pengguna Layanan diarahkan untuk mendapatkan permohonan informasi melalui telepon(021) 2980 6333 (operator), surel/email [email protected], kontak laman setpp.kemenkeu.go.id, dan media sosial www.instagram.com/set.pp_kemenkeuri. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.