KEP-16/2020

Terlambat Kirim Formulir Pelaksanaan Sidang Pajak, Ini Konsekuensinya

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 04 Juni 2020 | 13.38 WIB
Terlambat Kirim Formulir Pelaksanaan Sidang Pajak, Ini Konsekuensinya

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

JAKARTA, DDTCNews—Pemohon banding/penggugat yang terlambat menyampaikan formulir persetujuan pelaksanaan sidang secara elektronik bakal mengikuti persidangan secara tidak elektronik.

Formulir persetujuan yang dimaksud adalah formulir yang dikirimkan oleh panitera pengganti bersamaan dengan surat pemberitahuan/panggilan sidang. Merujuk pada lampiran I Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No.KEP-016/PP/2020, formulir tersebut harus disampaikan kembali paling lambat 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.

“Dalam hal formulir persetujuan tidak disampaikan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d maka persidangan dilaksanakan tidak secara elektronik,” demikian kutipan dari lampiran beleid tersebut, Kamis (4/6/2020).

Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi melalui aplikasi konferensi video.

Skema ini berbeda dengan persidangan secara tatap muka yang dilaksanakan dengan menghadirkan secara langsung pemohon banding/penggugat dan terbanding/tergugat. Simak analisis pajak ‘Modernisasi Pengadilan Pajak melalui Penerapan E-Court & E-Litigation’.

Penjelasan mengenai tata cara persidangan elektronik diuraikan dalam Lampiran I bagian C Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No.KEP-016/PP/2020. Dijelaskan rangkaian pelaksanaan persidangan elektronik akan diawali dengan pemberitahuan/panggilan sidang secara elektronik.

Pemberitahuan/panggilan ini merupakan pemberitahuan/panggilan yang sah dan patut, sepanjang terkirim ke para pihak. Panitera pengganti juga melampirkan formulir persetujuan untuk persidangan secara elektronik dalam pemberitahuan/panggilan sidang tersebut.

Formulir persetujuan itu harus ditandatangani dan dibubuhi materai oleh pemohon banding/penggugat serta disampaikan kembali ke pengadilan pajak secara elektronik paling lambat 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan. Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi maka persidangan dilaksanakan secara tidak elektronik.

Sebelum sidang dilaksanakan, apabila pemohon banding/penggugat menyatakan tidak setuju dengan pelaksanaan sidang secara elektronik maka pemohon banding/penggugat dapat hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Pajak.

Lampiran beleid tersebut menjelaskan persidangan secara elektronik akan dilaksanakan menggunakan aplikasi konferensi video sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Majelis/hakim tunggal juga dapat memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban para pihak guna menjamin kelancaran pelaksanaan persidangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.