RESTITUSI PAJAK

Nilai Restitusi Pajak April 2020 Menurun, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Minggu, 31 Mei 2020 | 07.00 WIB
Nilai Restitusi Pajak April 2020 Menurun, Ini Kata DJP

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan sejumlah penyebab menurunnya angka pengembalian pajak kepada wajib pajak atau umum disebut dengan restitusi pajak pada April 2020 ini.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan nilai restitusi sepanjang kuartal pertama tahun ini masih positif, yaitu tumbuh 11% menjadi Rp56 triliun dari periode yang sama tahun lalu.

“Namun pada April, angka restitusi menjadi turun 5,3% [dari periode yang sama tahun lalu],” tuturnya, Ahad (31/5/2020). Namun demikian, nilai restitusi April tersebut tidak disebutkan Ihsan.

Dia menjelaskan terdapat sejumlah penyebab nilai restitusi menurun. Pertama, tidak adanya aktivitas sidang dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Kondisi ini juga berdampak terhadap nilai restitusi (karena upaya hukum) April yang turun 48,5%.

Kedua, pertumbuhan jumlah permohonan lebih bayar (LB) dari wajib pajak melambat dengan hanya tumbuh 2,4% pada April 2020, atau lebih rendah ketimbang pertumbuhan permohonan LB pada April 2019.  

Meski begitu, nilai restitusi dipercepat terpantau masih tumbuh tinggi, yaitu 35,5%. Menurut Ihsan, hal tersebut disebabkan adanya relaksasi restitusi dipercepat yang masuk dalam skema insentif dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Seperti diketahui, PMK No.44/2020 mengatur relaksasi restitusi PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. Kelompok wajib pajak ini yang sesuai klasifikasi lapangan usaha dan WP yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE dapat menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak Rp5 miliar.

Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan insentif meliputi SPT Masa PPN termasuk pembetulan, untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020. SPT Masa ini disampaikan paling lama pada 31 Oktober 2020.

PKP berisiko rendah diberikan pengembalian pendahuluan dengan ketentuan antara lain PKP yang dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah.

Kemudian, Dirjen Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah. Lalu, PKP memiliki KLU sesuai lampiran atau fasilitas KITE yang diberikan kepada PKP masih berlaku saat penyampaian Surat Pemberitahuan lebih bayar restitusi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.