KEBIJAKAN PAJAK

NPWP Bendahara Pemerintah Dihapus, Kepatuhan Diharapkan Makin Baik

Redaksi DDTCNews
Rabu, 20 Mei 2020 | 10.22 WIB
NPWP Bendahara Pemerintah Dihapus, Kepatuhan Diharapkan Makin Baik

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Penghapusan NPWP bendahara pemerintah – yang kemudian diganti dengan NPWP instansi pemerintah – juga digunakan DJP untuk melakukan pengawasan yang lebih baik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penghapusan NPWP bendahara pemerintah akan membuat adanya ketertiban dalam administrasi perpajakan. Hal ini penting untuk melakukan pengawasan, tidak terkecuali untuk lawan transaksi instansi pemerintah.

“Data [transaksi] itu selama ini sudah menjadi instrumen untuk pengawasan wajib pajak rekanan bendahara pemerintah,” katanya.

Hestu sebelumnya menerangkan selama ini, NPWP untuk bendahara pemerintah yang terdaftar di sistem DJP sudah terlampau banyak. Hal ini memunculkan kerumitan karena NPWP bendahara lama masih tetap aktif meskipun sudah ada NPWP bendahara yang baru saat terjadi pergantian.

PMK 231/2019 dirilis agar DJP memiliki data yang presisi terkait jumlah bendahara pemerintah dari setiap jenjang baik di level pusat hingga daerah. Melalui perubahan ini, tingkat kepatuhan dari bendahara pemerintah diharapkan menjadi semakin baik.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-237/PJ/2020, Dirjen Pajak menerbitkan NPWP bagi instansi pemerintah pusat seperti yang tercantum dalam lampiran I. Ada sebanyak 19.983 NPWP baru bagi instansi pemerintah pusat yang tercatat dalam lampiran tersebut.

Kemudian, ada penerbitan NPWP bagi instansi pemerintah desa seperti yang tercantum dalam lampiran II. Ada sebanyak 74.953 NPWP instansi pemerintah desa yang terdaftar di berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) DJP.

Selain itu, DJP juga mengukuhkan instansi pemerintah sebagai pengusaha kena pajak PKP seperti yang tercantum dalam lampiran III. Ada sebanyak 15 wajib pajak instansi pemerintah yang dikukuhkan sebagai PKP melalui keputusan tersebut. Simak artikel ‘Dirjen Pajak Rilis Keputusan Total 3.055 Halaman, Apa Isinya?’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.