JAKARTA, DDTCNews – “Memberikan petunjuk pelaksanaan dan keseragaman tata cara menghitung perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020”, demikian bunyi maksud dan tujuan dari Surat Edaran Nomor SE-22/PJ/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 9 April 2020.
SE ini merupakan petunjuk pelaksanaan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020. Lebih lanjut, SE ini pada dasarnya merupakan petunjuk pelaksanaan terkait dengan 6 ruang lingkup sebagai berikut:
Terkait dengan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan wajib pajak, beberapa poin yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.
Pertama, terkait dengan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang mengatur bahwa keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak.
Kedua, apabila jangka waktu 3 bulan berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, yaitu tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, atas pengajuan keberatan tersebut diberikan perpanjangan jangka waktu pengajuan. Jangka waktu perpanjangan pengajuan keberatan diberikan paling lama 6 bulan.
Dengan demikian, jangka waktu pengajuan keberatannya menjadi 9 bulan. Yaitu, 3 bulan + 6 bulan = 9 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak.
Terdapat 3 Contoh penghitungan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan yang diberikan dalam Lampiran huruf A dari SE ini sebagai berikut.
Contoh 1, surat ketetapan pajak dikirim kepada wajib pajak pada tanggal 20 Desember 2019, berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 19 Maret 2020. Mengingat tanggal 19 Maret 2020 termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, yaitu tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 19 September 2020.
Contoh 2, surat ketetapan pajak dikirim kepada wajib pajak pada tanggal 10 Februari 2020, berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 9 Mei 2020. Mengingat tanggal 9 Mei 2020 termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, yaitu 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 9 November 2020.
Contoh 3, surat ketetapan pajak dikirim kepada wajib pajak pada tanggal 15 Maret 2020, berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 14 Juni 2020. Mengingat tanggal 14 Juni 2020 tidak termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, yaitu 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 maka wajib pajak tidak mendapatkan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan.
Perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan tidak termasuk jangka waktu pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, dapat disampaikan oleh wajib pajak melampaui jatuh tempo pengajuan keberatan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang PBB karena pandemi Covid-19 termasuk dalam lingkup keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.