PERPRES 54/2020

Postur APBN 2020 Direvisi Karena Pandemi Corona, Ini Perinciannya

Redaksi DDTCNews
Senin, 06 April 2020 | 19.15 WIB
Postur APBN 2020 Direvisi Karena Pandemi Corona, Ini Perinciannya

Ilustrasi Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah merevisi postur dan rincian APBN 2020 melalui Peraturan Presiden No.54/2020. Perubahan postur mencakup seluruh indikator dalam anggaran negara mulai dari pendapatan, belanja, defisit dan pembiayaan.

Perpres No.54/2020 dirilis sebagai tindak lanjut Perpu No.1/2020 terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Pemerintah menyebutkan perubahan rincian postur dan pergeseran anggaran dimulai dengan perubahan target pendapatan negara. Beleid ini mematok target pendapatan negara pada tahun ini sebesar Rp1.760 triliun.

“Postur pendapatan negara dari yang semula Rp2.233 triliun menjadi 1.760 triliun," tulis lampiran Perpres No.54/2020 dikutip Senin (6/4/2020).

Target penerimaan perpajakan dipangkas dari Rp1.865 triliun menjadi Rp1.462 triliun. Untuk target pajak penghasilan (PPh) dalam Perpres No.56/2020 berubah dari yang semula dipatok Rp929 triliun menjadi Rp703 triliun.

Untuk target PPh Migas diturunkan dari yang sebesar Rp57,4 triliun menjadi Rp43,7 triliun. Sementara target PPh nonmigas dipangkas dari yang sebesar Rp872 triliun menjadi Rp659 triliun.

Perubahan berlaku juga untuk target setoran PPh Pasal 21. Perpres No.56/2020 menurunkan target penerimaan dari PPh 21 yang semula dipatok Rp163 triliun, turun menjadi Rp139 triliun.

Target setoran PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp323 triliun juga ikut diubah dalam beleid ini. Target terbaru, otoritas pajak ditargetkan mengumpulkan Rp231 triliun atas penghasilan korporasi pada tahun ini.

Setoran PPN juga disesuaikan dari semula Rp685 triliun, menjadi Rp529 triliun. PPN dalam negeri ditargetkan Rp344 triliun tahun ini. Angka itu lebih rendah dari target awal sebesar Rp426 triliun.

Sementara PPN Impor berubah dari yang semula dipatok Rp237 triliun menjadi Rp169 triliun. Selanjutnya, target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P3) dipangkas dari yang semula sebesar Rp18,8 triliun menjadi Rp13,4 triliun.   

Penyesuaian juga berlaku untuk belanja pemerintah. Alokasi belanja berubah dari Rp2.540 triliun, naik menjadi Rp2.613 triliun. Defisit anggaran terhadap produk domestik bruto (PDB) pun ikut naik dari 1,76% menjadi 5,07%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.