Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memperluas penerima insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan keringanan angsuran PPh Pasal 25 untuk menangkal dampak virus Corona.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menerima banyak usulan insentif pajak dari berbagai asosiasi sektor usaha, seperti transportasi hingga media massa. Kebijakan perluasan insentif fiskal tersebut akan masuk dalam perluasan paket stimulus jilid II.
“Saat ini kami dan Kemenko Perekonomian menerima banyak sekali usulan. Ini menjadi salah satu yang kita kaji mengenai kriteria sektor seperti apa dan bagaimana pelaksanaannya,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020).
Usulan insentif fiskal tersebut diterima setelah terjadi eskalasi dampak Covid-19 pada pekan kedua dan ketiga Maret 2020. Dampak virus Corona meluas tidak hanya pada sektor pariwisata dan industri manufaktur.
Seperti diketahui, sesuai PMK 23/2020, insentif PPh Pasal 21 DTP bisa dimanfaatkan oleh pegawai di perusahaan yang tercakup dalam 440 KLU dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Tiga insentif lainnya, termasuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak di 102 KLU dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.
"Pemerintah akan memutuskan desain paket stimulus yang ketiga, sekaligus menghitung langkah-langkah untuk mengantisipasi dan mencegah agar krisis kesehatan ini tidak melebar pada krisis ekonomi dan berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ada sektor ekonomi selain industri manufaktur yang mengalami tekanan berat akibat virus Corona dan membutuhkan insentif PPh Pasal 21. Dia memperkirakan insentif pembebasan PPh Pasal 21 akan bisa dinikmati karyawan di sektor pariwisata, pertanian, hingga perkebunan.
Selain PPh Pasal 21, Airlangga juga mengkaji perluasan penerima insentif pembebasan PPh Pasal 22 dan pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25. Menurut Airlangga, pembebasan PPh Pasal 22 akan diberikan pula pada industri kecil dan menengah. Simak artikel ‘Penerima Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas ‘. (kaw)