Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Transaksi independen yang dipakai dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP) harus sebanding dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Lantas, bagaimana menentukan transaksi independen sudah sebanding?
Dalam pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 disebutkan setidaknya ada satu dari tiga kriteria yang harus dipenuhi untuk menentukan transaksi independen itu sebanding dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji.
Pertama, kondisi transaksi independen sama atau serupa dengan kondisi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji. Kedua, kondisi transaksi Independen berbeda dengan kondisi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji.
“Tetapi perbedaan kondisi tersebut [kriteria kedua] tidak mempengaruhi penentuan harga,” demikian bunyi penggalan pasal 12 ayat (1) b beleid tersebut.
Ketiga, kondisi transaksi independen berbeda dengan kondisi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan perbedaan kondisi tersebut mempengaruhi penentuan harga. Namun, penyesuaian yang akurat dapat dilakukan secara memadai terhadap transaksi independen untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi tersebut terhadap penentuan harga.
Untuk menentukan kesebandingan, ada analisis yang dilakukan atas kondisi transaksi. Simak artikel ‘Ini Faktor Kesebandingan dalam Penerapan ALP Menurut PMK 22/2020’.
Analisis kesebandingan dilakukan melalui 6 tahapan. Pertama, memahami karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sedang diuji (berdasarkan hasil identifikasi hubungan komersial dari/atau keuangan) serta menentukan karakteristik usaha masing-masing pihak yang bertransaksi.
Kedua, mengidentifikasi keberadaan transaksi independen yang menjadi calon pembanding yang andal. Ketiga, menentukan pihak yang diuji indikator harga transfernya dalam hal metode yang digunakan adalah metode yang berbasis laba sesuai penggunaan metode penentuan harga transfer.
“Pihak yang diuji … merupakan pihak dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang lebih sederhana,” demikian ketentuan dalam pasal 12 ayat (4).
Keempat, mengidentifikasi perbedaan kondisi antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan calon pembanding. Kelima, melakukan penyesuaian yang akurat secara layak atas calon pembanding untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi. Keenam, menentukan transaksi independen yang menjadi pembanding terpilih.
Adapun pembanding yang dimaksud dapat berupa pembanding internal atau pembanding eksternal. Pembanding internal merupakan transaksi antara pihak yang independen dengan wajib pajak atau dengan pihak aflliasi yang merupakan lawan transaksi. Sementara, pembanding eksternal merupakan transaksi antar pihak yang independen selain pembanding internal.
“Dalam hal tersedia pembanding internal dan pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding internal yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding,” demikian bunyi pasal 12 ayat (8).
Sementara itu, jika tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji sesuai dengan metode penentuan harga transfer yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding. (kaw)