PMK 22/2020

Ini Faktor Kesebandingan dalam Penerapan ALP Menurut PMK 22/2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Maret 2020 | 09:54 WIB
Ini Faktor Kesebandingan dalam Penerapan ALP Menurut PMK 22/2020

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Kondisi transaksi menjadi salah satu variabel yang dibandingkan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP). Apa saja yang masuk dalam cakupan kondisi transaksi tersebut?

Dalam pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 disebutkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sebanding.

“Kondisi transaksi … merupakan karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan harga transfer wajar,” demikian bunyi penggalan pasal 10 ayat (1) beleid tersebut. Baca pula artikel 'Simak, Tahapan Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha (ALP)'.

Baca Juga:
WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

Karakteristik ekonomi yang relavan itu seperti pertama, ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis. Ketentuan kontraktual merupakan ketentuan yang dilaksanakan dan/atau berlaku bagi para pihak yang bertransaksi sesuai keadaan yang sebenarnya.

Kedua, fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi. Fungsi yang dimaksud adalah aktivitas dan/atau tanggung jawab pihak-pihak yang bertransaksi dalam menjalankan kegiatan usaha.

Adapun aset yang dimaksud adalah aset berwujud, aset tidak berwujud, aset keuangan, dan/atau aset nonkeuangan yang berpengaruh dalam pembentukan nilai (value creation), termasuk akses dan tingkat penguasaan pasar di Indonesia.

Baca Juga:
KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

Sementara itu, risiko yang dimaksud dalam beleid ini merupakan dampak dari ketidakpastian dalam mencapai tujuan usaha yang ditanggung pihak-pihak yang bertransaksi.

Ketiga, karakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan. Karakteristik produk ini adalah karakteristik spesifik dari barang atau jasa yang secara signifikan memengaruhi penetapan harga dalam pasar terbuka.

Keempat, keadaan ekonomi. Keadaan ekonomi, seperti yang dinyatakan dalam pasal 10 ayat (7) beleid tersebut, merupakan karakteristik ekonomi dari tempat usaha dan pasar dari para pihak yang bertransaksi.

Kelima, strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi. Adapun strategi bisnis di sini merupakan strategi yang dilakukan oleh perusahaan dalam menjalankan usahanya di pasar terbuka. Simak pula artikel ‘DJP: PMK 22/2020 Dorong Transparansi Wajib Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 Maret 2024 | 09:15 WIB PMK 172/2023

WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

Minggu, 25 Februari 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

Selasa, 20 Februari 2024 | 15:36 WIB PMK 172/2023

Indikator Harga Transaksi Independen, Data Pembanding Bisa Tahun Jamak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor