Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah tengah merumuskan perbaikan pengelolaan anggaran pendidikan menyusul adanya kesulitan dalam memonitoring akuntabilitas alokasi anggaran yang mencapai 20% dari total belanja APBN tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengelolaan anggaran pendidikan saat ini memang masih perlu diperbaiki. Salah satu yang perlu diperbaiki di antaranya perihal proses pencairan anggaran yang melalui berbagai saluran.
“Selama ini pencairannya melalui berbagai saluran. Mendikbud, Ristek, Kemenag. Itu yang dari pusat saja. Lalu ke daerah, seperti DAU, gaji guru DAK Fisik, membangun sekolah dan DAK Non-Fisik,” katanya, Kamis (04/03/2020).
Ada lagi, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke SD, SMP, SMA, SMK, dan sekolah khusus yang disalurkan melalui Ditjen Perbendaharaan ke sekolah. Monitoring akuntabilitas penggunaan dana BOS menjadi tanggung jawab Kemendikbud.
Namun, lanjut Menkeu, proses pencairan melalui berbagai saluran itu membuat Kemenkeu sulit menyusuri penggunaan dana BOS. Apalagi, kriteria yang mendapatkan jatah anggaran pendidikan pun berbeda-beda.
Misal, anggaran pendidikan yang disalurkan Kementerian Agama untuk madrasah, di mana ada yang langsung ke tingkat Tsanawiyah dan Aliyah, atau Ibditaiyah yang dikelola oleh Kementerian Agama.
“Salurannya berbeda-beda, kriteria berbeda-beda. Jadi, kita tidak bisa men-track apakah dana tersebut digunakan benar-benar untuk pendidikan atau memperbaiki kualitas pendidikan,” jelas Sri Mulyani dalam keterangan resminya.
Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, dirinya bersama Mendikbud, Menteri Agama, Mendagri, duduk bersama membahas ekosistem pendidikan dan sistem penggunaan anggaran agar lebih baik lagi ke depannya.
Dia berharap pengelolaan penyaluran anggaran pendidikan yang lebih efektif dan efisien bisa membuat sekolah lebih leluasa dalam hal pendanaan operasional sekolah, sehingga juga dapat meningkatkan kualitas SDM Indonesia.
Pada saat bersamaan, pertemuan lintas kementerian itu juga membahas sejumlah agenda, mulai dari percepatan BOS yang semula 4 tahap menjadi 3 tahap; penyaluran tidak langsung melalui kas umum daerah tapi dari kas umum negara langsung ke rekening sekolah.
Lalu, penyaluran anggaran dari Kemenag ke madrasah dalam 2 tahap; memperbolehkan alokasi anggaran sekolah maksimal 50% untuk pembayaran guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Kemudian, menjaga agar perbedaan kebijakan tidak menimbulkan persoalan di lapangan antara Kemenag dan Kemdikbud. Terakhir, kepastian tidak akan muncul gelombang guru honorer baru, baik di sekolah maupun di madrasah. (rig)