Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta agar fiskus tetap menjaga integritas dan profesionalitas saat melakukan kunjungan lapangan. Apalagi, intensitas kunjungan ke wajib pajak semakin meningkat dengan adanya pengawasan berbasis kewilayahan.
Dia mengimbau agar fiskus mengedepankan dua etos kerja dalam berinteraksi dengan wajib pajak harus. Pertama, menjaga integritas. Kedua, kedua bersikap profesional dalam menjalankan tugas ketika terjun ke lapangan dan bertemu dengan wajib pajak.
“Kunci utama adalah bagaimana kita menjaga integritas dan profesionalitas,” katanya di KPP Pratama Sawah Besar II, Senin (2/3/2020).
Suryo menjelaskan pesan tersebut perlu diberikan karena intensitas kunjungan petugas pajak akan meningkat sebagai konsekuensi pengawasan berbasis kewilayahan yang mulai diterapkan. Simak artikel ‘Fiskus Bakal Intens Kunjungi WP, Dirjen Pajak: Tidak Perlu Khawatir’.
Dia menyebut kunjungan ke lapangan setidaknya akan dilakukan oleh pegawai yang berada di tiga seksi dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Ketiganya adalah Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) III, IV dan Seksi Ekstensifikasi. Simak artikel ‘Mulai Sekarang, Seksi Waskon III & IV KPP Pratama Fokus Ekstensifikasi’.
Mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak ini menyebutkan baik wajib pajak maupun fiskus menjadi perhatian utama DJP. Oleh karena itu, otoritas membuka layanan pengaduan bagi wajib pajak maupun petugas pajak yang menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang.
“Kita bersepakat dengan wajib pajak bahwa kita tidak akan melanggar zona masing-masing. Jadi, istilahnya, kalau kami datang maka itu akan dilakukan secara sopan. Namun, bottom line-nya kita mau melakukan perluasan basis dan mengeksplorasi sisi ekstensifikasi,” jelas Suryo.
Sebagai informasi, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut. Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.
Penataan ini dilakukan melalui dua aspek. Pertama, penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan. Kedua, penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut. (kaw)