Ilustrasi.
SIDOARJO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara mengadakan kegiatan penagihan aktif, berupa pemblokiran rekening penanggung pajak, pada 26 Juni 2025.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Sidoarjo Utara Randyadifta Fahmi mengatakan pemblokiran tersebut menyasar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Sebelum melakukan pemblokiran, JSPN telah melakukan berbagai tahapan penagihan.
“Mulai dari pengiriman surat teguran, pemberitahuan surat paksa, hingga tindakan aktif lainnya guna memberikan kesempatan bagi penanggung pajak untuk melunasi kewajibannya,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Minggu (20/7/2025).
KPP Pratama Sidoarjo Utara, lanjut Randyadifta, telah menyampaikan 13 surat permohonan blokir rekening ke 11 bank berbeda. Untuk diperhatikan, pemblokiran ini dilakukan sesuai dengan ketentuan UU 19/2000 dan PMK 61/2023.
“Ini bukan soal menghukum, tapi mengingatkan. Supaya ada kesadaran dari wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan,” ujarnya.
Randyadifta menambahkan pemblokiran rekening dapat dicabut apabila wajib pajak menyelesaikan seluruh utang dan biaya penagihan. Namun, jika tidak juga dipenuhi maka DJP akan melanjutkan proses pemindahbukuan dana ke kas negara.
Dia juga menegaskan bahwa KPP Pratama Sidoarjo Utara berkomitmen menjaga kepatuhan dan keadilan bagi seluruh wajib pajak, sekaligus mendorong terciptanya sistem perpajakan yang sehat dan bertanggung jawab.
Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023, berikut serangkaian tindakan dalam penagihan pajak:
Penjualan barang sitaan dilakukan dengan pengumuman lelang dan lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan (untuk barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 PMK 61/2023, pejabat menerbitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak. Penerbitan dilakukan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak.
Kemudian, jika setelah lewat waktu 21 hari sejak tanggal surat teguran disampaikan penanggung pajak belum melunasi utang pajak, surat paksa diterbitkan. Surat paksa itu diberitahukan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak.
Apabila lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan penanggung pajak belum menulasi utang pajak, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Juru sita pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.
Jika lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.
Kemudian, jika lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara.
Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 6 ayat (7) PMK 61/2023, jika telah dilakukan upaya penjualan barang sitaan secara lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan, pejabat dapat mengusulkan pencegahan.
Pengusulan pencegahan juga dapat dilakukan setelah tanggal surat paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan penyitaan, pelaksanaan penyitaan, atau penjualan barang sitaan. Ketentuan ini berlaku jika:
Jika penanggung pajak telah dilakukan pencegahan, penyanderaan dapat dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan pencegahan.
Penyanderaan juga dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal surat paksa diberitahukan. Ketentuan ini berlaku jika:
“Atas utang pajak …, wajib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK 61/2023. (rig)