BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Hapus Pajak Hotel & Restoran Selama 6 Bulan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 26 Februari 2020 | 08.00 WIB
Pemerintah Hapus Pajak Hotel & Restoran Selama 6 Bulan

Ratas Lanjutan Pembahasan Dampak Virus Covid-19 Terhadap Perekonomian Indonesia, Selasa (25/2/2020). (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menghapus pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata utama di Indonesia. Rencana kebijakan yang masuk paket stimulus untuk mengatasi dampak virus Corona  ini menjadi bahasan sejumlah media massa pada hari ini, Rabu (26/2/2020).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kesepuluh destinasi wisata itu meliputi semua kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.

Sayangnya, Airlangga tidak menyebutkan skema penghapusan yang akan dijalankan 6 bulan. Dia hanya mengatakan pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan dilanjutkan dengan pembentukan project management office (PMO).

Dia memahami pajak hotel dan restoran memang menjadi sumber utama pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karena itu, pemerintah pusat akan mengalokasikan dana hibah kepada pemerintah daerah yang terkena imbas dari kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran tersebut.

“Besarnya sebanyak Rp3,3 triliun,” ujarnya.

Pemerintah juga akan memberikan stimulus realokasi dana alokasi khusus (DAK) untuk 10 destinasi wisata. Realokasi DAK itu kini mencapai Rp147,7 miliar, dari rencana awal Rp50,79 miliar. Tambahan Rp96,8 miliar itu akan segera disalurkan, dan sifatnya bisa diubah menjadi hibah pemerintah pusat kepada daerah.

Selain itu sejumlah media juga menyoroti masalah strategi Ditjen Pajak (DJP) yang dilakukan menjelang batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak orang pribadi (OP) yang jatuh pada 31 Maret 2020. DJP optimistis pelaporan SPT akan meningkat pada tahun ini.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Total Alokasi Anggaran Senilai Rp10,3 Triliun

Secara total, pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp10,3 triliun untuk memberi stimulus yang dapat mendongkrak sektor konsumsi, investasi, dan pariwisata. Seluruh tambahan anggaran itu berasal dari pos cadangan yang sifatnya untuk membiayai hal yang tidak terencana.

“Apakah itu bencana atau merespons kondisi yang terjadi seperti saat ini,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia juga mengatakan 10 destinasi itu terdiri atas 33 kabupaten dan kota. Simak artikel ‘Ini Perincian Isi Paket Stimulus untuk Atasi Dampak Corona’. (Kompas/Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • Diskon Tiket Pesawat

Untuk mengantisipasi dampak wabah virus Corona terhadap perekonomian Indonesia, pemerintah juga akan memberikan insentif berupa diskon tiket hingga potongan harga pelayanan jasa penumpang pesawat udara dan avtur. Hal ini berpotensi memotong tarif tiket pesawat domestik hingga 30%.

“Kami akan bahas, diharapkan mulai 1 Maret ini,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • Mengirim Email Pengingat kepada Wajib Pajak

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengungkapkan ada 6 langkah yang diambil DJP menjelang batas akhir pelaporan SPT wajib pajak OP. Pertama, membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan SPT tahunan. Kedua, mengirimkan email blast kepada sekitar 11 juta wajib pajak untuk mengingatkan kewajiban pelaporan SPT.

Ketiga, memberikan layanan di luar kantor untuk mendekati lokasi wajib pajak. Keempat, mengirimkan email kepada pemeri kerja atau WP badan agar segera menyampaikan bukti potong kepada karyawan. Kelima, menggelar sosialisasi lewat kampanye early filing. Keenam, melakukan sosialisasi pengisian SPT tahunan melalui media digital maupun media sosial. (Kontan)

  • Pelayanan Terus Berlanjut

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan mesti banjir melanda kantor DJBC, pelayanan masih tetap berjalan. Sejak Senin (24/2/2020), hingga pukul 11.00 WIB, otoritas melayani pengambilan pita cukai hasil tembakau (CHT) senilai Rp1,2 triliun.

“Kami tetap melayani pengambilan pita cukai untuk rokok selama dua hari ini walau kena banjir dan listrik padam,” katanya. (Kontan)

  • Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

Guna meningkatkan daya saing industri, pemerintah memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) atas bahan baku dan barang yang diimpor oleh 20 industri tertentu.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.12/PMK.010/2020. Melalui beleid ini, pemerintah menetapkan besaran pagu anggaran untuk setiap industri, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (KPABMDTP).

“BMDTP diberikan kepada sektor industri tertentu dengan KPA-BMDTP dan alokasi pagu anggaran tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” demikian kutipan dari pasal (2) ayat 1 beleid tersebut. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.