Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mewawancarai tiga orang calon pengisi jabatan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu pada pekan lalu.
Hal ini terlihat dari Pengumuman No.PENG-04/PANSEL-KBKF/2020, tentang Peserta Lulus Seleksi Tahap III Dalam Rangka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Jabatan Pimpinan Tinggi Madya) Kementerian Keuangan Tahun 2020.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Wakil Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi Suahasil Nazara pada 18 Februari 2020 tersebut dinyatakan ada 3 dari 4 peserta seleksi tahap III (wawancara oleh Panitia Seleksi) yang dinyatakan lolos.
“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap III … berhak mengikuti seleksi tahap IV (wawancara oleh Menteri Keuangan),” demikian penggalan bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Selasa (25/2/2020).
Adapun jadwal wawancara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jatuh pada Rabu, 19 Februari 2020 di Ruang Rapat Menteri Keuangan. Tidak ada pengumuman penundaan jadwal ini sehingga proses seleksi tahap IV sudah dilaksanakan.
Ketiga calon Kepala BKF Kemenkeu adalah pertama, Febrio Nathan Kacaribu dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Kedua, Ferry Irawan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ketiga, Maliki dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pengumuman lagi terkait calon peserta yang lolos di tahap IV. Jika melihat ketentuan tahapan seleksi yang sudah diberitakan sebelumnya, wawancara dengan Menteri Keuangan menjadi tahap akhir seleksi.
Seperti diketahui, setelah Suahasil melepaskan jabatan sebagai Kepala BKF, Arif Baharudin yang menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala BKF hingga saat ini.
Adapun tugas Kepala BKF adalah menyelenggarakan perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi atas kebijakan fiskal dan sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Keputusan Panitia Seleksi Calon Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” demikian pernyataan panitia dalam pengumuman tersebut. (kaw)