Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah merilis beleid terkait tax examination abroad (TEA). TEA dinilai akan mempercepat tugas fiskus dalam mengumpulkan data dan informasi.
Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan dengan adanya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020 akan membantu kerja otoritas. Hadirnya TEA menjadi alternatif selain prosedur tertulis (konvensional) dalam pertukaran informasi antarotoritas pajak.
“TEA hadir agar pengumpulan data dan informasi dapat dilakukan lebih cepat dan hasilnya lebih efektif dan berdayaguna," katanya kepada DDTCNews, Kamis (13/2/2020).
John menuturkan TEA menjadi cara pengumpulan informasi dalam skema pertukaran informasi berdasarkan permintaan/exchange of information on request (EoIR). Pelaksanan TEA dilakukan secara bersama-sama antara otoritas pajak dari suatu negara dengan otoritas pajak negara lain.
Lewat skema TEA ini, John menyebut otoritas pajak suatu negara mengizinkan otoritas pajak negara lain untuk melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan informasi. Kegiatan tersebut antara lain pemeriksaan, upaya pencarian, dan/atau pengumpulan informasi yang dilakukan secara bersama-sama. Simak artikel ‘Proses DJP Kirim Tim Buat Cari Informasi ke Luar Negeri, Lihat di Sini’.
Skema TEA ini bersifat resiprokal. Dengan demikian, DJP dapat membentuk TEA ke luar negeri dalam rangka menggali informasi di negara mitra. Sebaliknya, TEA bisa dibentuk di dalam negeri untuk membantu otoritas pajak negara mitra dalam rangka memperoleh informasi di Indonesia.
John memaparkan bila tax examination abroad dilaksanakan maka pejabat yang berwenang di Indonesia melaksanakan kegiatan untuk mendapatkan informasi di negara mitra melalui kehadiran perwakilan DJP. Hal ini dilakukan dalam rangka pencarian dan/atau pengumpulan informasi. Hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. (kaw)