Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/2019 yang salah satu poin pentingnya terkait dengan penghapusan NPWP bendahara pengeluaran, penerimaan dan/atau bendahara desa per 1 April 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan tersebut dilakukan agar administrasi pajak terkait bendahara pemerintah menjadi tertib. Pasalnya, aturan yang berlaku selama ini menimbulkan kerumitan dari sisi administrasi pajak.
"Dengan PMK ini, jika pengurusnya berganti maka NPWP yang dipakai tetap sama. Jadi, kita geser dari person kepada institusi supaya lebih tertib,” katanya di Kantor Pusat PLN, Jumat (31/1/2020).
Hestu menerangkan selama ini NPWP untuk bendahara pemerintah yang terdaftar di sistem DJP sudah terlampau banyak. Hal ini memunculkan kerumitan karena NPWP bendahara lama masih tetap aktif meskipun sudah ada NPWP bendahara yang baru saat terjadi pergantian.
PMK 231/2019 dirilis agar DJP memiliki data yang presisi terkait jumlah bendahara pemerintah dari setiap jenjang baik di level pusat hingga daerah. Melalui perubahan ini, tingkat kepatuhan dari bendahara pemerintah diharapkan menjadi semakin baik.
“Kalau ada bendahara baru dan NPWP yang lama tetap ada, itu agak menyulitkan dari sisi administrasi pajak. Sekarang, dengan digabung dan dijadikan institusi jadi satu nantinya kepatuhan akan lebih bagus," paparnya.
Hestu menjamin dari sisi tata kelola, proses perubahan ini tidak akan mengganggu aktivitas belanja dan penerimaan dari bendahara pemerintah. Pasalnya, data setiap satuan kerja sudah berada di tangan DJP dan pergeseran NPWP dari pejabat kepada institusi dapat berjalan lancar.
"Dari sisi tata kelola, meskipun ini dilakukan secara jabatan, dalam hal ini, kalau pemerintah kan pendekatannya lebih mudah karena kita tahu data Satker seluruh indonesia," imbuh Hestu. (kaw)