BERITA PAJAK HARI INI

Ramai Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Begini Klarifikasi DJP

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 03 November 2026 | 07.30 WIB
Ramai Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Begini Klarifikasi DJP
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan klarifikasi atas kabar pemungutan pajak melalui seluruh lembaga keuangan dan e-commerce mulai 9 November 2026. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (3/11/2026).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pihaknya kini tengah mengimplementasikan sistem baru bernama sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) yang dirancang untuk memungut PPN atas pemanfaatan BKP atau JKP digital dari luar negeri.

"Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri," katanya.

Inge menyatakan pemungutan PPN melalui SPP-TDLN hanya dilakukan terhadap transaksi digital atas pemasukan produk digital dari luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

"Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," ujar Inge.

Menurutnya, pemerintah juga memitigasi pemungutan ganda mengingat produk digital yang sudah dipungut PPN melalui skema PPN PMSE tidak akan dipungut PPN lagi melalui SPP-TDLN.

Guna menerapkan sistem baru ini, DJP telah menunjuk 6 lembaga keuangan sebagai pemungut PPN dalam skema SPP-TDLN. Keenam lembaga keuangan dimaksud yakni BRI, BNI, BSI, Mandiri, BTN, dan LinkAja.

Wacana perluasan cakupan pemungutan pajak digital luar negeri dikemukakan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo. Menurut Hashim, seluruh lembaga keuangan dan e-commerce bakal diminta untuk memungut pajak mulai 9 November 2026.

Langkah ini diharapkan bisa memperbaiki kondisi fiskal yang selama ini dipandang lemah oleh para analis asing.

"Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim, pekan lalu.

Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang UU Pusat Finansial Internasional Indonesia yang memuat pengaturan mengenai pengadilan khusus bernama Pengadilan PFII. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai evaluasi insentif pajak untuk perusahaan yang melantai di bursa efek.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pemungut PPN melalui Skema SPP-TDLN Segera Bertambah

DJP berencana terus menambah jumlah lembaga keuangan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN melalui skema SPP-TDLN.

Menurut Inge, penambahan penunjukan pemungut PPN melalui SPP-TDLN akan dilaksanakan bila proses sandboxing dan stabilisasi sudah selesai. Ketentuan teknis mengenai pemungutan PPN melalui SPP-TDLN diatur dalam PMK 49/2026.

"Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," ujar Inge. (DDTCNews, Kontan, Investor Daily)

PFII Punya Pengadilan Sendiri, Turut Tangani Sengketa Pajak

UU 6/2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) turut memuat pengaturan mengenai pengadilan khusus bernama Pengadilan PFII. Pengadilan PFII memiliki kewenangan khusus dan eksklusif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus beragam perkara, termasuk perkara terkait pemberian insentif pajak di PFII.

"Pengadilan PFII memiliki kewenangan khusus dan eksklusif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus, meliputi ... perkara yang timbul dari pemberian fasilitas perpajakan di PFII," bunyi Pasal 39 ayat (1) huruf c UU PFII, dikutip pada Senin (2/11/2026).

Selain perkara pajak, Pengadilan PFII juga menangani perkara yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII, perkara yang timbul dari kontrak yang sebagian atau seluruhnya dilaksanakan di PFII, perkara yang timbul dari transaksi di PFII, perkara kepailitan dan restrukturisasi usaha yang didirikan di PFII, serta perkara yang oleh para pihak disepakati untuk diselesaikan di Pengadilan PFII. (DDTCNews)

DJP Hapus Sanksi Kurang Ungkap PPS, Berlaku hingga Desember 2027

Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 memberikan ruang kepada wajib pajak untuk mengurangi sanksi administratif yang timbul akibat kekurangan pengungkapan harta dalam program pengungkapan sukarela (PPS).

Fasilitas ini berlaku hingga akhir 2027 khusus bagi wajib pajak yang kurang mengungkapkan harta sehubungan dengan keikutsertaan dalam PPS kebijakan II. Adapun pengurangan sanksi yang diberikan adalah sebesar 100%, 50%, atau 25%.

Pengurangan sanksi sebesar 100% diberikan bila pokok pajak dilunasi maksimal sebulan setelah terbitnya SKPKB. Bila pokok baru dilunasi dalam jangka waktu setelah sebulan hingga 2 bulan setelah terbitnya SKPKB, pengurangan sanksi diberikan sebesar 50%. Terakhir, bila pokok pajak baru dilunasi 2 bulan setelah terbitnya SKPKB sehubungan dengan PPS, pengurangan sanksi yang diberikan menjadi hanya sebesar 25%. (DDTCNews)

Perkuat Pasar Modal, BEI Kaji Ulang Insentif Pajak bagi Emiten

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengevaluasi sekaligus mengkaji efektivitas insentif perpajakan yang selama ini berlaku bagi perusahaan-perusahaan tercatat di bursa efek.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan upaya tersebut dilakukan guna mendukung pengembangan perusahaan yang melantai di bursa. Salah satu insentif pajak yang sedang dievaluasi adalah penerapan tarif PPh badan 3% lebih rendah daripada tarif umum.

"Kami telah menyelesaikan kajian untuk mengevaluasi efektivitas insentif pajak bagi perusahaan tercatat. Saat ini, perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh insentif perpajakan berupa pengurangan tarif PPh badan sebesar 3%," ujarnya. (DDTCNews, Kontan, CNBC Indonesia)

Integrasikan 12 Aplikasi, Layanan Profesi Keuangan Kini Jadi Satu

Satu-ProfKeu dikembangkan untuk menyatukan platform pemberian layanan bagi seluruh profesi keuangan, termasuk konsultan pajak. Ketua Tim Kerja Sistem Informasi Profesi Keuangan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Bey Arifianto Widodo mengatakan Satu-ProfKeu menjadi satu-satunya platform yang digunakan untuk memberikan layanan perizinan hingga pelaporan, serta instrumen untuk memantau kepatuhan administrasi.

"Ini adalah aplikasi all-in-one untuk melayani seluruh profesi keuangan. Ini juga untuk seluruh proses bisnis dari hulu ke hilir," kata Bey dalam sosialisasi Satu-ProfKeu.

Sebelum peluncuran Satu-ProfKeu, Bey mengatakan 46% proses bisnis terkait profesi keuangan masih dilaksanakan secara manual. Tanpa Satu-ProfKeu, tercatat ada 12 aplikasi yang harus dikelola untuk memberikan layanan kepada pelaku profesi keuangan. (DDTCNews)

Harga Pangan dan Bensin Dorong Inflasi Oktober 2026 ke 3,23%

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan (year on year/yoy) pada Oktober 2026 mencapai 3,23%, sedikit lebih rendah dibandingkan dengan inflasi September 2026 sebesar 3,28%.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono mengatakan inflasi tahunan pada Oktober 2026 utamanya dipengaruhi oleh kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang mengalami inflasi sebesar 4,82%. Kelompok tersebut memberikan andil sebesar 1,40 poin persentase terhadap inflasi tahunan.

Selain itu, kelompok transportasi juga mengalami inflasi sebesar 4,87% dengan andil sebesar 0,59 poin persentase terhadap inflasi tahunan. Inflasi pada kelompok transportasi terutama dipengaruhi oleh kenaikan harga bensin, tarif angkutan udara, pelumas atau oli mesin, sepeda motor, serta biaya pemeliharaan atau servis mobil. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.