JAKARTA, DDTCNews ā Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan aplikasi baru untuk menggantikan SIKOP.
Ke depan, aplikasi SIKOP bakal digantikan oleh aplikasi baru bernama Satu Profesi Keuangan (Satu Profkeu). Aplikasi ini nantinya akan turut digunakan dalam pemberian layanan perizinan konsultan pajak.
"Aplikasi Satu Profkeu sebagai sistem generasi berikutnya," ungkap Kemenkeu dalam pengumuman resmi pada laman resmi SIKOP, dikutip pada Kamis (27/8/2026).
Mengingat aplikasi Satu Profkeu masih berada dalam tahap pengembangan, saat ini layanan perizinan konsultan pajak dilaksanakan melalui portal layanan transisi pada laman s.kemenkeu.go.id/FormLayananIzinKP.
"Gunakan tautan ini hingga aplikasi Satu Profesi Keuangan (Satu Profkeu) resmi diluncurkan," tulis Kemenkeu dalam pengumumannya.
Transisi dari SIKOP menuju aplikasi baru merupakan bagian dari penyesuaian penyelenggaraan layanan perizinan konsultan pajak yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
"Sejalan dengan penyesuaian tersebut, seluruh proses layanan akan dialihkan sementara ke portal transisi sebelum sistem generasi berikutnya resmi digunakan," tulis Kemenkeu.
Sebagai informasi, konsultan pajak diwajibkan menggunakan SIKOP guna mengadministrasikan izin konsultan pajaknya. Selama ini, SIKOP digunakan untuk mengajukan izin konsultan pajak, memperpanjang masa berlaku izin konsultan pajak, serta meningkatkan izin praktik konsultan pajak. (dik)
