Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
BERITA PAJAK SEPEKAN

Ramai Isu PPh Rumah Kontrakan Mulai 2027, DJP: Bukan Pajak Baru

[DDTCNews] Redaksi
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07.00 WIB
Ramai Isu PPh Rumah Kontrakan Mulai 2027, DJP: Bukan Pajak Baru
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Isu pajak penghasilan (PPh) atas rumah kontrakan masih menarik perhatian publik pekan ini. Ditjen Pajak (DJP) pun menegaskan pajak tersebut bukan merupakan jenis pajak baru yang akan mulai diberlakukan pada 2027.

Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni mengatakan penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan telah dikenai PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 34/2017 yang berlaku sejak 2 Januari 2018.

"Kalau berbicara pajak atas kontrakan, itu bukan hal baru. Sejak 2018 sudah berlaku, yang diatur dalam PP 34/2017. Atas penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh final," katanya.

Dian menegaskan tidak terdapat program khusus DJP untuk mengejar pemilik rumah kontrakan pada 2027. Meski demikian, penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau bangunan memang sejak lama menjadi objek PPh.

Berdasarkan pada Pasal 4 PP 34/2017, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Jumlah bruto nilai persewaan meliputi seluruh jumlah yang dibayarkan atau diakui sebagai utang oleh penyewa.

Jumlah yang dimaksud tersebut juga mencakup biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, pelayanan, dan fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan dengan perjanjian sewa.

Mengingat PPh dikenakan atas jumlah bruto dan bersifat final, sambung Dian, biaya yang dikeluarkan pemilik (misalnya, biaya pemeliharaan serta pajak bumi dan bangunan) tidak dapat dikurangkan dari dasar pengenaan pajak.

Lebih lanjut, penghasilan dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya dikecualikan dari pengenaan PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan berdasarkan PP 34/2017. Pengecualian ini antara lain mencakup hotel, penginapan, asrama, dan rumah kos.

Dian menekankan pengecualian rumah kos dari PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan tidak berkaitan dengan pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, PPh dan PBJT berada dalam rezim pajak yang berbeda. PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, sedangkan PBJT dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu serta dibebankan kepada konsumen.

"Jangan dicampuradukkan. Rumah kos tidak dikenai PPh final 10% bukan karena menjadi objek PBJT. Bukan. Kalau kita membahas PP 34/2017, berarti kita sedang membahas PPh," tuturnya.

Oleh karena itu, pengecualian dari PPh final sewa sebesar 10% bukan berarti penghasilan rumah kos bebas dari PPh. Penghasilan tersebut tetap menjadi objek PPh dengan mengikuti skema pengenaan pajak atas penghasilan usaha.

Dian lantas mengimbau pemilik rumah kontrakan untuk menginventarisasi kembali seluruh sumber penghasilan sewanya. Pemilik juga perlu memastikan PPh final telah dipotong oleh penyewa atau disetor sendiri apabila penyewa bukan pemotong pajak.

Apabila memperoleh surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), wajib pajak dapat memberikan penjelasan sesuai dengan kondisi sebenarnya. SP2DK pada prinsipnya merupakan permintaan klarifikasi atas data yang dimiliki DJP.

Selain pajak rumah kontrakan, terdapat sejumlah isu perpajakan lain yang juga menarik perhatian pembaca dalam sepekan terakhir. Beberapa di antaranya tentang proyeksi belanja perpajakan 2027 serta pengemudi ojek online yang bisa menggunakan PPh final.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pengemudi Ojol Bisa Pakai Skema PPh Final UMKM 0,5%

DJP menegaskan pengemudi ojek online (ojol) dapat menggunakan skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan PPh final 0,5% dikenakan atas peredaran bruto (omzet) yang diperoleh pengemudi ojol. Adapun bagian omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh.

"Pengemudi dapat menggunakan skema PPh final 0,5% dikalikan dengan omzet sepanjang memenuhi persyaratan," ujarnya.

DJP: Kuasa Wajib Pajak Harus Jaga Integritas

DJP menegaskan kuasa yang mewakili wajib pajak harus menjaga integritas selama melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan. Syarat dan tata cara kuasa wajib pajak pajak kini diatur dalam PMK 44/2026.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Eddy Triyono mewanti-wanti seorang kuasa tidak boleh sampai melakukan pelanggaran atau bahkan penipuan (fraud) dan berujung dijatuhi sanksi. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain pembekuan atau pencabutan izin konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar (SKT) bagi pihak lain.

"Dia [kuasa] harus menjaga integritas. Karena kalau ada fraud dalam pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan haknya, itu nanti bisa dibekukan atau dicabut SKT-nya," ujarnya.

Exchanger Wajib Minta Self-Certification Pengguna Aset Kripto

mewajibkan penyedia jasa aset kripto (PJAK) pelapor crypto-asset reporting framework (CARF) meminta pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dari pengguna aset kripto.

Kewajiban tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence) sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana diatur dalam PMK 108/2025.

"PJAK pelapor CARF wajib: menyampaikan laporan informasi rekening keuangan secara otomatis berupa informasi aset kripto relevan; dan melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence) sesuai dengan ketentuan CARF," tulis DJP dalam Pengumuman No. PENG-5/PJ/2026.

Pemerintah Targetkan Tax Ratio hingga 12,45% pada 2030

Pemerintah berupaya untuk menjaga tax buoyancy tetap berada di atas 1 guna meningkatkan tax ratio secara bertahap. Menurut pemerintah, tax buoyancy di atas 1 adalah indikasi efektivitas sistem perpajakan dalam mengumpulkan penerimaan pajak dari pertumbuhan ekonomi.

"Penerimaan pajak diupayakan memiliki elastisitas (tax buoyancy) di atas 1 sebagai indikator makin meningkatnya efektivitas sistem perpajakan dalam menangkap pertumbuhan ekonomi menjadi penerimaan negara," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2027.

Dengan tax buoyancy di atas 1, tax ratio diharapkan berangsur naik dan mampu mencapai 10,97% hingga 12,45% dari PDB pada 2030.

Proyeksi Belanja Pajak 2027 Tembus Rp632 Triliun

Belanja perpajakan pada tahun depan diproyeksikan mencapai Rp632 triliun, bertumbuh sebesar 9,6% bila dibandingkan dengan belanja perpajakan pada tahun ini yang diproyeksikan senilai Rp576,4 triliun.

Belanja perpajakan sendiri timbul akibat penerimaan pajak yang tidak dipungut karena adanya deviasi dari ketentuan umum perpajakan.

Perkembangan nilai belanja perpajakan mencerminkan dinamika aktivitas ekonomi nasional serta pemanfaatan berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah. Selain itu, perkembangan belanja perpajakan juga dipengaruhi oleh perkembangan basis pajak, arah kebijakan pajak, serta tingkat pemanfaatan insentif oleh masyarakat dan pelaku usaha.

DJP: Pemalsuan Meterai Rugikan Negara dan Masyarakat

DJP dan Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Jaringan produsen dan pengedar meterai ilegal berupa meterai palsu atau bekas tersebut terbongkar setelah dilaksanakannya joint investigation pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026.

"Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan memengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut di mana dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Sindikat ini diketahui telah menjual 4 juta keping meterai palsu. Tindakan ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp40 miliar. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.