PMK 37/2025

Marketplace Juga Harus Pungut Pajak atas Ongkir dan Asuransi Barang

Muhamad Wildan
Kamis, 02 Juli 2026 | 08.30 WIB
Marketplace Juga Harus Pungut Pajak atas Ongkir dan Asuransi Barang
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas perdagangan di marketplace tidak hanya dikenakan atas peredaran bruto para merchant.

Pemungutan PPh Pasal 22 juga dikenakan kepada pihak-pihak selain merchant, mengingat cakupan pedagang dalam negeri pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 tidak hanya terbatas pada merchant saja.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) PMK 37/2025, perusahaan jasa pengiriman, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang bertransaksi dengan pembeli barang/jasa melalui marketplace juga dikategorikan sebagai pedagang dalam negeri.

"Termasuk pedagang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui PMSE," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 37/2025, dikutip pada Kamis (2/7/2026).

Oleh karena perusahaan ekspedisi dan asuransi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) juga dikategorikan sebagai pedagang dalam negeri, penghasilan perusahaan tersebut juga dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima sebagaimana tercantum dalam tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Sebagai contoh, PT HAN menjual 5 kemeja dengan harga Rp1,5 juta melalui marketplace JB. Kemeja tersebut dikirimkan menggunakan jasa pengiriman PT FQ dengan biaya pengiriman senilai Rp50.000. Pembeli barang memilih menggunakan jasa asuransi PT YS dengan biaya Rp10.000.

Dalam kasus ini, marketplace JB wajib memungut PPh Pasal 22 terhadap PT HAN atas penjualan kemeja senilai Rp1,5 juta x 0,5% = Rp7.500, terhadap PT FQ atas jasa pengiriman senilai Rp50.000 x 0,5% = Rp250, serta terhadap PT YS atas jasa asuransi senilai Rp10.000 x 0,5% = Rp50.

PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang telah dipungut oleh marketplace dapat diperhitungkan oleh pedagang dalam negeri sebagai pembayaran PPh tahun berjalan ataupun sebagai bagian dari pelunasan PPh final.

Sebagai informasi, pemerintah telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22. Keempat penyedia marketplace dimaksud wajib memungut PPh Pasal 22 mulai 1 Agustus 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.