IMPORTASI BARANG KIRIMAN

Batas Pembebasan Bea Masuk Diturunkan Lagi, Ini Respons Pengusaha

Redaksi DDTCNews
Rabu, 25 Desember 2019 | 09.30 WIB
Batas Pembebasan Bea Masuk Diturunkan Lagi, Ini Respons Pengusaha

Wakil Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menyambut baik rencana Kemenkeu yang akan menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk. Keadilan dalam berusaha menjadi alasan utama dukungan tersebut.

Wakil Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan revisi atas PMK No.112/2018 tentang Impor Barang Kiriman sudah lama dinantikan pelaku usaha. Ambang batas US$75, menurutnya, terlalu tinggi.

“Kami dukung 100%. Kebijakan ini sudah lama dinantikan sebagai equal level playing field,” katanya.

Menurutnya, ambang batas yang berlaku saat ini menjadi celah bagi pelaku usaha untuk melakukan bisnis yang bebas dari pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Hal ini memberikan  tekanan bagi produsen dan pelaku usaha yang sudah membayar kewajiban perpajakan secara tertib.

Dia menambahkan revisi kebijakan ini diharapkan mampu menggeliatkan dunia usaha di dalam negeri. Dengan adanya kesetaraan dalam perlakukan perpajakan, lanjutnya, akan ada jaminan kepastian dan keadilan dalam berusaha.

“Diharapkan produk dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri dengan adanya kepastian ini. Jadi, dalam hal perpajakan ada perlakuan sama antara yang online dan offline," paparnya.

Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengapresiasi rencana pemerintah untuk menurunkan ambang batas impor barang kiriman yang bebas dari pungutan bea masuk. Revisi tersebut menjadi angin segar bagi semua pelaku usaha domestik.

“[Revisi kebijakan] ini merupakan kado Natal karena berikan keadilan kepada pelaku usaha offline. Kami juga merasa bahwa retailer offline dan penyewa dengan suasana ini akan bantu UMKM untuk tumbuh," imbuhnya.

Seperti diketahui, Kemenkeu berencana melakukan revisi atas PMK No.112/2018. Nilai ambang batas impor barang kiriman akan dipangkas dari US$75 menjadi US$3 untuk setiap pemberitahuan atau consigment note (CN). Serbuan impor barang kiriman melonjak tinggi dalam dua tahun terakhir. (kaw)

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.