JAKARTA, DDTCNews - Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi penutupan sementara (suspend) terhadap 1.780 dapur makan bergizi gratis (MBG) atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan sanksi suspend dimaksud dijatuhkan terhadap SPPG yang diketahui belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) ataupun belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).
"SPPG-SPPG yang tidak memiliki IPAL, kemudian ada SPPG yang belum daftar SLHS, kami hentikan dulu sementara. Ketika sudah daftar SLHS tapi 1 bulan belum keluar sertifikatnya, kami hentikan sementara," ujar Dadan, dikutip pada Jumat (24/4/2026).
Perlu diketahui, 1.780 SPPG yang dijatuhi sanksi suspend tersebut adalah 6,6% dari total SPPG yang sudah beroperasi, yakni sebanyak kurang lebih 26.800 unit.
Ke depan, jumlah SPPG yang dijatuhi sanksi suspend bisa bertambah ataupun berkurang sesuai dengan proses perbaikan. "Jadi sangat dinamis sehingga sekarang ada sekitar 1.780 unit yang kita hentikan sementara. Mungkin dalam 1-2 minggu akan berubah juga angkanya," ujar Dadan.
Adapun Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau sekolah untuk aktif menyampaikan keluhan dalam hal terdapat layanan yang tidak sesuai standar. Keluhan dapat disampaikan melalui SPPG ataupun melalui fasilitas pengaduan pemerintah.
Bila SPPG tidak memenuhi standar pelaksanaan program MBG, Zulhas mengatakan pemerintah tidak segan-segan untuk menutup sementara SPPG dimaksud.
"Jadi sudah mulai lakukan langkah-langkah perbaikan yang lebih keras. Penutupan itu kan sudah paling keras," ujar Zulhas.
Sebagai informasi, realisasi anggaran MBG hingga 9 Maret 2026 sudah mencapai Rp44 triliun. Nilai tersebut setara dengan 13,1% pagu belanja MBG pada APBN 2026 yang senilai Rp335 triliun.
Anggaran MBG tersebut berasal dari APBN. Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)
