KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Siap Terapkan Lapisan CHT Baru, Ada Risiko yang Dimitigasi

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 09 April 2026 | 10.30 WIB
DJBC Siap Terapkan Lapisan CHT Baru, Ada Risiko yang Dimitigasi
<p>Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mengidentifikasi beberapa risiko yang bisa muncul akibat penambahan lapisan tarif tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyebut salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian adalah efektivitas penambahan lapisan tarif CHT yang baru dalam mendorong produsen rokok ilegal masuk ke sistem yang legal.

"Pada prinsipnya Bea Cukai siap melaksanakan dan mengamankan kebijakan yang diterbitkan oleh menteri keuangan. Namun, kita juga memberikan masukan kepada menteri keuangan mengenai mitigasi risiko yang sudah kita lakukan, misal seberapa besar nanti layer cukai baru bisa mendorong produsen dari ilegal menjadi legal," ujarnya, dikutip pada Kamis (9/4/2026).

Nirwala menjelaskan sisi positif dari penambahan lapisan tarif CHT yakni produsen rokok ilegal akan terdorong masuk ke sistem legal. Dengan demikian, keberadaan produsen tersebut bakal berkontribusi terhadap penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.

Di sisi lain, efektivitas penambahan lapisan tarif CHT dalam mendorong produsen rokok ilegal menjadi legal tetap perlu terus dievaluasi. Selain itu, penambahan lapisan tarif CHT juga diwaspadai melanggengkan fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah atau downtrading.

Sejak pandemi Covid-19, downtrading menjadi salah satu tantangan dalam pengumpulan cukai.

"Karena masalah utama di rokok itu ada 2, downtrading dan rokok ilegal. Kalau rokok ilegal, otomatis harus dilakukan penindakan represif, tetapi kalau downtrading itu legal karena kemampuan daya beli menurun, jadi konsumen akan membeli rokok yang lebih murah. Nah, salah satunya pembentukan layer baru 'kan bicara soal itu," kata Nirwala.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya berencana menambah lapisan tarif CHT pada tahun ini. Kebijakan ini bertujuan mendorong pabrikan rokok ilegal beroperasi secara legal.

Purbaya telah menyampaikan rencananya lapisan cukai baru akan dikenakan tarif yang lebih murah dari sigaret kretek mesin (SKM), tetapi lebih mahal dari sigaret kretek tangan (SKT). Dia mengatakan kebijakan ini masih disusun, dan begitu rampung akan disampaikan kepada DPR.

"Tarif [CHT baru] di tengah-tengah kira-kira, tapi masih didiskusikan mana level yang pas, dan katanya mesti lapor ke DPR juga, nanti kita lapor. Jadi yang ilegal harus masuk ke sistem, kalau tidak masuk mereka tidak bisa di sini lagi, kita akan serius," kata Purbaya di kantornya (26/1/2026). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.